Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP82494679
KABUPATEN BATANG, 24 Dec 2024
Minta tolong untuk galian c di Desa Polodoro, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang ditindak karena sudah ada plang pemberitahuan untuk tidak dilakukan galian c tapi masih beroperasi, jika memang tidak mau ada tindakan, Jalan Provinsi dari Wonokerso sampai Sojomerto dibeton sekalian saja daripada tambal sulam, setiap hari dilewati truk dari galian c dengan muatan overload membuat jalan mudah rusah, terima kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 24 Desember 2024 - 13:31 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 27 Desember 2024 - 07:59 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Jumat, 27 Desember 2024 - 08:56 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Rabu, 08 Januari 2025 - 10:15 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1. Pada tanggal 30 Desember 2024 Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara bersama Tim Satpol PP Kabupaten Batang dan Pemerintah Desa Polodoro, telah melaksanakan tinjauan lapangan terhadap laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan yang diduga tanpa izin (PETI) di Desa Polodoro, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang.
2. Hasil Tinjauan Lapangan:
a. Tinjauan lapangan dilaksanakan bersama Tim Satpol PP Kabupaten Batang dan perwakilan Pemerintah Desa Polodoro pada lokasi PETI.
b. Pada saat tiba di lokasi yang berada di perbatasan antara Desa Polodoro dan Desa Sukomangli, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, dijumpai adanya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).
c. Lokasi tersebut berjarak ± 20 m dari badan sungai dan berdasarkan hasil pengecekan database perizinan minerba, kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan
d. Jalan masuk menuju lokasi terpasang palang Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah (Balai PSDA Bodri Kuto) terkait pelarangan melakukan kegiatan penambangan golongan C dalam bentuk apapun.
e. Dilakukan klarifikasi terhadap penanggungjawab lapangan
g. Berdasarkan keterangan penanggung jawab kegiatan tersbut telah berlangsung selama ± 6 (enam) bulan yang bertujuan untuk melakukan penataan lahan yang nantinya diperuntukkan sebagai lahan persawahan
g. Berdasarkan hasil pengamatan sepanjang perjalanan menuju lokasi kegiatan PETI dijumpai beberapa truck yang melindas dengan muatan berupa material tambang, log kayu, hasil bumi, dan truck molen, yang menyebabkan jalan rusak (bergelombang dan berlubang) di beberapa titik terutama pada saat musim penghujan seperti saat ini.
3. Kepada petugas lapangan kegiatan PETI dan peserta tinjauan lapangan termasuk Pemerintah Desa Polodoro telah disampaikan bahwa kegiatan penambangan yang ada di lokasi tersebut tidak disertai dengan perizinan berusaha di sektor pertambangan dari pemerintah dan merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Perundangan yang dapat dikenakan sanksi pidana,
4. Petugas lapangan kegiatan PETI diminta untuk menandatangani berita acara dan surat pernyataan berhenti melakukan kegiatan PETI di lokasi tersebut.
5. Sebagai tindak lanjut hasil tinjauan lapangan akan disampaikan surat kepada Kepala Polres Batang untuk dilakukan penertiban serta penindakan lebih lanjut.
Selesai
Rabu, 08 Januari 2025 - 10:16 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih