Jumat, 21 Oktober 2022 - 08:10 WIB
Kabupaten Boyolali
Berdasarkan Permentan No.41 Tahun 2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
NO Uraian Harga Satuan Harga/zak
1 PupukUrea Rp. 2,250; Perkg Rp. 112.500,-
2 Pupuk SP-36 Rp. 2,400; Perkg Rp. 120.000.-
3 PupukZA Rp. 1,700; Perkg Rp. 85.000,-
4 PupukNPK Kp. 2,300; Perkg Rp. 115.000,-
5 PupukOrganik Rp. 800; Perkg Rp. 32.000,-
6 Pupuk Organik Cair Rp 20,000; Perliter
Berdasarkan hal tersebut dan hasil klarifikasi langsung
1. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi :
a. Petani yang tergabung dalam kelompok tani
b. Petani/ Kelompok Tani telah menyusun e-RDKK
c. Petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura dan/atau peternakan dengan luasan paling luas 2 ha setiap musim
2. Harga pupuk yang tinggi tersebut adalah pupuk non subsidi (yang harganya memang tidak diatur oleh pemerintah).
3. Penyaluran pupuk bersubsidi dapat menggunakan Kartu Tani dan Menggunakan Fotocopy KTP dan terdaffar dalam sistem e-RDKK.