Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP82404579
Rincian Aduan
LGWP82404579
Selesai
Public
Masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan bpjs ketenagakerjaan karyawan
Disposisi
Selasa, 08 September 2020 - 12:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Verifikasi
Jumat, 11 September 2020 - 08:06 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Bpk Wisnu Widodo,
Sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011, Perusahaan sebagai Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program BPJS. Dalam hal Pemberi Kerja lalai tidak mendaftarkan pekerjanya, maka pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175.
Terima kasih.
Progress
Jumat, 11 September 2020 - 08:07 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Bpk Wisnu Widodo,
Sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011, Perusahaan sebagai Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program BPJS. Dalam hal Pemberi Kerja lalai tidak mendaftarkan pekerjanya, maka pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175.
Terima kasih.
Selesai
Jumat, 11 September 2020 - 08:07 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Bpk Wisnu Widodo,
Sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011, Perusahaan sebagai Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program BPJS. Dalam hal Pemberi Kerja lalai tidak mendaftarkan pekerjanya, maka pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175.
Terima kasih.