Rincian Aduan : LGWP82404579

Selesai Public

KABUPATEN BATANG, 08 Sep 2020

Masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan bpjs ketenagakerjaan karyawan

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 08 September 2020 - 12:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Verifikasi

Jumat, 11 September 2020 - 08:06 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Yth. Bpk Wisnu Widodo, Sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011, Perusahaan sebagai Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program BPJS. Dalam hal Pemberi Kerja lalai tidak mendaftarkan pekerjanya, maka pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri kepada BPJS Ketenagakerjaan. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175. Terima kasih.

Progress

Jumat, 11 September 2020 - 08:07 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Yth. Bpk Wisnu Widodo, Sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011, Perusahaan sebagai Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program BPJS. Dalam hal Pemberi Kerja lalai tidak mendaftarkan pekerjanya, maka pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri kepada BPJS Ketenagakerjaan. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175. Terima kasih.

Selesai

Jumat, 11 September 2020 - 08:07 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Yth. Bpk Wisnu Widodo, Sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011, Perusahaan sebagai Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program BPJS. Dalam hal Pemberi Kerja lalai tidak mendaftarkan pekerjanya, maka pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri kepada BPJS Ketenagakerjaan. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175. Terima kasih.