Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP82404579

Rincian Aduan

LGWP82404579

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
08 Sep 2020
0 ditandai
Masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan bpjs ketenagakerjaan karyawan

Disposisi

Selasa, 08 September 2020 - 12:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Verifikasi

Jumat, 11 September 2020 - 08:06 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Yth. Bpk Wisnu Widodo, Sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011, Perusahaan sebagai Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program BPJS. Dalam hal Pemberi Kerja lalai tidak mendaftarkan pekerjanya, maka pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri kepada BPJS Ketenagakerjaan. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175. Terima kasih.

Progress

Jumat, 11 September 2020 - 08:07 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Yth. Bpk Wisnu Widodo, Sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011, Perusahaan sebagai Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program BPJS. Dalam hal Pemberi Kerja lalai tidak mendaftarkan pekerjanya, maka pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri kepada BPJS Ketenagakerjaan. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175. Terima kasih.

Selesai

Jumat, 11 September 2020 - 08:07 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Yth. Bpk Wisnu Widodo, Sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011, Perusahaan sebagai Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program BPJS. Dalam hal Pemberi Kerja lalai tidak mendaftarkan pekerjanya, maka pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri kepada BPJS Ketenagakerjaan. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175. Terima kasih.