Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP82396368
KABUPATEN PURWOREJO, 03 Oct 2020
mohon pencerahannya.... 1. Sesuai dengan PKPU NO. 01 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU NO. 03 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sub.r menyatakan secara tertulis bersedia cuti diluar tanggungan Negara selama masa kampanye. Bagi Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, atau Wali Kota Wakil Wali kota, yang mecalonkan diri di daerah yang sama. 2. Sesuai PKPU NO. 05 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU NO. 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, dan atau Wali Kota Wakil Wali Kota tertuang dalam lampiran pelaksanaan kampanye no. 05 sub.a masa kampanye tanggal 26 September s/d 5 Desember 2020. 3. Surat Kemendagri NO. 273/4368/OTDA Perihal Cuti di luar tanggungan Negara selama masa kampanye PILKADA serentak tahun 2020. Terkait tersebut di atas kami mohon pencerahan dari satu hal yang belum kami pahami sanksi pelanggaran cuti di luar tanggungan Negara semasa kampanye dengan sengaja menggunakan fasilitas Negara, mohon penjelasan dan pencerahannya. Demikian besar harapan atas jawaban dari surat kami ini, agar bisa menjadi dasar dalam melangkah sebagai relawan pengawasan. Sebelumnya diucapkan banyak terim
Disposisi
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 15:03 WIB