ADUAN SANGGAHAN / KLARIFIKASI LaporGub
Sanggahan LGWP57534357: Salah Pengecekan Petak Hutan, Laporan Pembakaran Sengaja di Hutan Jl. Jatibarang Mijen (Koordinat: -7.054224, 110.337075)
Tujuan Laporan:
Yth. Gubernur Jawa Tengah
cq. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
up. Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah III Provinsi Jawa Tengah
Menanggapi jawaban penutupan aduan LGWP57534357 tertanggal 02 Oktober 2026, kami menyampaikan SANGGAHAN KONTEN DAN KLARIFIKASI LOKASI PETAK HUTAN karena tim verifikasi CDK Wilayah III telah salah melakukan pengecekan objek/petak hutan.
KLARIFIKASI BEDA PERISTIWA DAN PERBEDAAN PETAK LOKASI:
- 1. Peristiwa Warung Terbakar Adalah Kejadian di Petak Lain:
- Kejadian kebakaran akibat kompor meledak pada 6 September 2026 yang menghanguskan 6 unit kios tidak berizin memang terjadi, namun itu adalah peristiwa di petak hutan yang berbeda (kawasan Jl. RM Hadisoebeno Mijen).
- 2. Peristiwa yang Dilaporkan Adalah Pembakaran Sengaja di Jl. Jatibarang:
- Laporan kami merupakan kasus PEMBAKARAN HUTAN SECARA SENGAJA yang berlokasi di petak hutan berbeda, yaitu:
- Lokasi Jalan: Kawasan Hutan di Jl. Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang
- Titik Koordinat Google Maps: -7.054224, 110.337075
- Link Tautan Google Maps: https://maps.app.goo.gl/25D7tTpk2TK2nqC39
- 1. Fakta Lapangan dan Kronologi Perluasan:
- Pembakaran dilakukan secara sengaja oleh oknum perusak hutan menggunakan sumber api (bukan akibat meledaknya kompor warung karena ini merupakan dua lokasi hutan yang berbeda dan dua peristiwa yang berbeda ).
- Pembakaran bermula dari 1 (satu) titik api kecil, namun selama beberapa minggu terakhir terus bertambah, meluas, dan membakar kawasan/tegakan hutan sekitarnya.
- Bukti fisik berupa tanah hutan yang menghitam dan bekas sisa pembakaran masih terlihat jelas di titik koordinat -7.054224, 110.337075 (Jl. Jatibarang Mijen) dan dapat diverifikasi ulang di lapangan.
TUNTUTAN DAN PERMOHONAN TINDAK LANJUT:
Mengingat tim verifikasi sebelumnya mendatangi lokasi petak yang salah, kami mendesak DLHK Provinsi Jawa Tengah dan CDK Wilayah III untuk:
- Verifikasi Lapangan Ulang ke Petak Presisi: Memerintahkan kembali tim Polhut/petugas CDK Wilayah III bersama BKPH Boja/RPH Kedung Pane untuk melakukan cek fisik ke titik koordinat -7.054224, 110.337075 di Jl. Jatibarang Mijen (bukan lokasi kios terbakar di Petak 65).
- Penanganan & Patroli: Padamkan sisa sekam api yang menyebar serta tingkatkan patroli kawasan untuk menindak oknum yang sengaja membakar kawasan hutan negara tersebut.
- Pembaruan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP): Menerbitkan Nota Dinas / LHP baru yang sesuai dengan titik lokasi yang kami sanggahkan.
Demikian sanggahan ini kami sampaikan agar verifikasi dapat dilakukan pada petak hutan yang tepat demi menjaga kelestarian hutan negara di Mijen.
Hormat kami,
Pelapor / Warga Peduli Kelestarian Hutan Mijen