Rincian Aduan : LGWP82248298

Verifikasi Public

KOTA SEMARANG, 22 Jun 2020

Dengan Hormat Bapak Ganjar. Saya orang tua Calon Peserta Didik (CPD). Mohon Kebijakan dari Bapak Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah, terkait Juknis PPDB Online 2020. Mohon dapat ditinjau kembali tentang Ketentuan Umum Jalur Prestasi. "Point zonasi, yaitu tambahan nilai sebesar 2,25 (dua koma dua lima) diberikan kepada calon peserta didik di dalam zonasi jika mendaftar pada jalur prestasi dalam wilayah zonasi." Seharusnya, Jalur Prestasi diperuntukkan bagi CPD yang benar-benar memiliki Piagam Penghargaan, bukan karena masuk dalam zonasi kemudian ada tambahan point 2,25 yang setara dengan Juara 1 Tingkat Kabupaten/Kota. Apa tidak kasian dengan CPD yang benar-benar punya Prestasi. Terima Kasih atas perhatian dan Kebijakan dari Bapak Ganjar. Tuhan memberkati.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 23 Juni 2020 - 09:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 24 Juni 2020 - 16:45 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas masukannya. Perlu diketahui bahwa pelaksanaan PPDB tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018, dan Bapak Gubernur telah menyampaikan secara langsung ke pemerintah pusat agar dilakukan penyesuaian/perubahan.