Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP82159008

Rincian Aduan

LGWP82159008

Disposisi Public
KOTA SEMARANG
13 Mar 2026
0 ditandai

SANGGAHAN ATAS PENUTUPAN ADUAN LGWP04072658

Permohonan Penerbitan Nota Dinas / Surat Edaran Penertiban Kendaraan Operasional BPJS Kesehatan

Kepada Yth.

BPJS Kesehatan Kantor Wilayah Jawa Tengah – DIY

Dengan hormat,

Menanggapi jawaban BPJS Kesehatan yang menyatakan aduan telah diselesaikan, kami masyarakat Jawa Tengah menyampaikan bahwa substansi permohonan dalam aduan belum dijawab, karena inti permintaan masyarakat adalah agar BPJS Kesehatan menerbitkan kebijakan tertulis berupa Nota Dinas atau Surat Edaran penertiban penggunaan kendaraan operasional.

Sebagai bahan pertimbangan, kami menyampaikan bahwa instansi lain di Jawa Tengah telah menindaklanjuti aduan masyarakat dengan menerbitkan kebijakan administratif tertulis, antara lain:

  1. Nota Dinas Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 309/RT.07-ND/Sek-Prov/33/1/2026 tanggal 25 Februari 2026 tentang Penertiban Penggunaan Kendaraan Dinas, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat melalui sistem Lapor Gubernur Jawa Tengah.
  2. Dalam nota dinas tersebut ditegaskan antara lain:
  • kendaraan dinas wajib menggunakan TNKB sesuai ketentuan,
  • dilarang mengganti pelat merah dengan pelat lain,
  • dilarang menggunakan pelat yang dapat dilepas-pasang,
  • dilakukan pengecekan fisik dan administrasi kendaraan dinas,
  • serta dilakukan pengawasan dan penegakan disiplin apabila terjadi pelanggaran .
  1. Surat Edaran Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang Nomor WP.13-82-UM.03.03 Tahun 2026 tanggal 3 Maret 2026 tentang Penggunaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Lapas Kelas I Semarang, yang diterbitkan sebagai penguatan pengawasan penggunaan kendaraan dinas setelah adanya pengaduan masyarakat.
  2. Surat edaran tersebut menegaskan antara lain:
  • kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan,
  • dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga,
  • penggunaan kendaraan harus mendapat izin dan dicatat dalam administrasi,
  • serta adanya sanksi disiplin apabila terjadi pelanggaran .

Berdasarkan contoh nyata dari dua instansi tersebut, dapat terlihat bahwa aduan masyarakat justru dijadikan dasar untuk memperkuat tata kelola internal melalui penerbitan Nota Dinas atau Surat Edaran.

Oleh karena itu, kami memohon agar BPJS Kesehatan Kantor Wilayah Jawa Tengah – DIY juga dapat mempertimbangkan langkah serupa dengan menerbitkan Nota Dinas atau Surat Edaran penertiban penggunaan kendaraan operasional BPJS Kesehatan, yang sekurang-kurangnya memuat:

  • penegasan kendaraan operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas;
  • larangan penggunaan kendaraan untuk kepentingan pribadi;
  • larangan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai atau dapat dilepas-pasang;
  • pengawasan internal oleh pimpinan unit kerja;
  • serta penegakan sanksi apabila terjadi penyalahgunaan.

Langkah tersebut merupakan bentuk penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga publik serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan fasilitas operasional BPJS Kesehatan.

Berdasarkan hal tersebut, kami memohon agar status aduan tidak langsung dinyatakan selesai, melainkan dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan kemungkinan penerbitan kebijakan internal sebagaimana telah dilakukan oleh instansi lain di Jawa Tengah.

Demikian sanggahan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Masyarakat Jawa Tengah


Terlampir contoh Nota Dinas dari KPU Provinsi Jateng dan Surat Edaran dari Lapas Kelas 1 Semarang perihal penegasan dan penertiban kendaraan dinas.


Disposisi

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan