Rincian Aduan
LGWP82090979
Lihat detail lengkap aduan LGWP82090979
LGWP82090979
Admin Gubernuran
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Grobogan
Terimakasih laporan akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan.
Berdasarkan klarifikasi Kepala Puskesmas Karangrayung 2 memang benar, untuk pemeriksaan dalam (VT) dan Tensi Darah (TD) setiap 4 jam sekali, kecuali ada indikasi tertentu periksa dalam (VT) dan Tensi darah (TD) bisa dilakukan sebelum 4 jam, tapi untuk pemeriksaan/ pemantauan HIS dan DJJ ( Denyut jantung janin) dilakukan setiap 30 menit.
Terimakasih.
Kabupaten Grobogan
Terimakasih laporan akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan.
Berdasarkan klarifikasi Kepala Puskesmas Karangrayung 2 memang benar, untuk pemeriksaan dalam (VT) dan Tensi Darah (TD) setiap 4 jam sekali, kecuali ada indikasi tertentu periksa dalam (VT) dan Tensi darah (TD) bisa dilakukan sebelum 4 jam, tapi untuk pemeriksaan/ pemantauan HIS dan DJJ ( Denyut jantung janin) dilakukan setiap 30 menit.
Terimakasih.