Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP82052538

Rincian Aduan

LGWP82052538

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
11 May 2020
0 ditandai
Maaf bpk ganjar pranowo,,bantuan2 covit19 d desa kami gk pada tepat sasaran,orang2 yg mampu n bisa bekerja mlah pada dpat bantuan,kebanyakan yg dpt bntuan covit19 sodara2 n yg kenal dekat ma prangkat desa,,tolong pk ganjar d tindak lanjuti desa kami,,desa bulugede,patebon,kendal,

Disposisi

Kamis, 14 Mei 2020 - 12:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 18 Mei 2020 - 08:55 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami koordinasikan dengan dinas/instansi terkait di kabupaten kendal

Progress

Rabu, 03 Juni 2020 - 08:32 WIB

Kabupaten Kendal



Terima kasih atas laporannya.
Data usulan penerima Bansos adalah dari Kepala desa setempat. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh Kementrian Sosial RI. Kami sarankan ibu melaporkan data nama dan alamat KPM tersebut kepada kepala desa Bulu gede kec.patebon.

Selesai

Rabu, 15 Maret 2023 - 08:50 WIB

Kabupaten Kendal

berikut ini kami sampaikan halhal sebagai berikut :

1. Penerima bantuan sosial dari Pemerintah berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program
Sembako, dan bantuan sosial lainnya adalah keluarga miskin yang memenuhi 14 (empat belas) kriteria
dan telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Pemerintah memberikan bantuan bagi masyarakat miskin terdampak covid19 dengan sasaran
penduduk miskin yang selama ini belum menerima bantuan dari Pemerintah baik yang telah masuk
dalam DTKS maupun belum masuk DTKS yang diusulkan oleh Desa/Kelurahan melalui Musyawarah
Desa/Kelurahan.

3. Bantuan tersebut berbasis NIK sehingga apabila NIK yang diusulkan tidak valid maka akan secara otomatis tertolak dalam usulan calon penerima bantuan sosial.

4. Sampai akhir Mei 2020, data bantuan sosial sedang pengusulan tahap 2, silahkan saudara/warga lainnya yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dapat secara aktif mengusulkan diri kepada Kepala Desa/Kelurahan dengan membawa identitas diri berupa foto Copy KTP dan KK agar diproses oleh Petugas Verifikator/Fasilitator Desa/Kelurahan.

Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.