Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81997023
Rincian Aduan
LGWP81997023
Selesai
Public
Selamat pagi....Bahwasanya di Kecamatan Bonang Kabupaten Demak ada beberapa Pendamping Lokal Desa merangkap sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bahkan ada juga yang menjadi anggota struktural partai politik yang mana itu merupakan pelanggaran kode etik menurut regulasi Kepmendes Nomor 40 Tahun 2021...Mohon untuk segera ditindak lanjuti...terima kasih
Disposisi
Senin, 28 Oktober 2024 - 10:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Senin, 28 Oktober 2024 - 11:44 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Senin, 28 Oktober 2024 - 11:44 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Senin, 28 Oktober 2024 - 15:19 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Terhadap aduan mengenai ada beberapa Pendamping Lokal Desa (PLD) yang merangkap sebagai anggota BPD, dapat kami sampaikan bahwa secara normatif tidak ada larangan dalam Perda No 6 Tahun 2020 tentang BPD, mengenai PLD yang menjadi pengurus struktural partai politik. Kami tidak dapat memberikan pendapat karena kewenangan pembinaan PD/PLD adalah Koordinator Tenaga Ahli P3MD dan aduan saudara sudah kami sampaikan agar dilakukan pembinaan sesuai tingkatan pelanggaran kode etik. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINPERMADES P2KB)