Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81997023

Rincian Aduan

LGWP81997023

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
28 Oct 2024
0 ditandai
Selamat pagi....Bahwasanya di Kecamatan Bonang Kabupaten Demak ada beberapa Pendamping Lokal Desa merangkap sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bahkan ada juga yang menjadi anggota struktural partai politik yang mana itu merupakan pelanggaran kode etik menurut regulasi Kepmendes Nomor 40 Tahun 2021...Mohon untuk segera ditindak lanjuti...terima kasih

Disposisi

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 11:44 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi 

Progress

Senin, 28 Oktober 2024 - 11:44 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Selesai

Senin, 28 Oktober 2024 - 15:19 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Terhadap aduan mengenai ada beberapa Pendamping Lokal Desa (PLD) yang merangkap sebagai anggota BPD, dapat kami sampaikan bahwa secara normatif tidak ada larangan dalam Perda No 6 Tahun 2020 tentang BPD, mengenai PLD yang menjadi pengurus struktural partai politik. Kami tidak dapat memberikan pendapat karena kewenangan pembinaan PD/PLD adalah Koordinator Tenaga Ahli P3MD dan aduan saudara sudah kami sampaikan agar dilakukan pembinaan sesuai tingkatan pelanggaran kode etik. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINPERMADES P2KB)