Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP81997023
KABUPATEN DEMAK, 28 Oct 2024
Selamat pagi....Bahwasanya di Kecamatan Bonang Kabupaten Demak ada beberapa Pendamping Lokal Desa merangkap sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bahkan ada juga yang menjadi anggota struktural partai politik yang mana itu merupakan pelanggaran kode etik menurut regulasi Kepmendes Nomor 40 Tahun 2021...Mohon untuk segera ditindak lanjuti...terima kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 28 Oktober 2024 - 10:48 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 28 Oktober 2024 - 11:44 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Senin, 28 Oktober 2024 - 11:44 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Senin, 28 Oktober 2024 - 15:19 WIB
Kabupaten Demak