Rincian Aduan : LGWP81997023

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 28 Oct 2024

Selamat pagi....Bahwasanya di Kecamatan Bonang Kabupaten Demak ada beberapa Pendamping Lokal Desa merangkap sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bahkan ada juga yang menjadi anggota struktural partai politik yang mana itu merupakan pelanggaran kode etik menurut regulasi Kepmendes Nomor 40 Tahun 2021...Mohon untuk segera ditindak lanjuti...terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini