Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81970748
Rincian Aduan
LGWP81970748
Selesai
Public
Bapak Gubernur yth,saya ingin menyampaikan tentang prosedur pengambilan atau pencetakan E KTP Kabupaten Semarang yang pengambilannya harus di lakukan di kantor catatan sipil Ungaran saya merasa hal tersebut sangat tidak efektif karena kami harus antre dari berbagai kecamatan padahal tidak smua warga mempunyai akses yang gampang baik secara transportasi maupun waktu yg luang untuk menunggu giliran mendapatkan E KTP padahal sebelumnya kami cukup mengambil KTP di kecamatan saja.Apakah tidak lebih efektif apabila pelayanan KTP melalui kecamatan saja dari mulai proses awal pendataan sampai pengambilan KTP.Demikian terimakasih atas perhatiannya.
Disposisi
Rabu, 03 Agustus 2016 - 06:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Rabu, 21 September 2016 - 10:13 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti
Progress
Senin, 26 September 2016 - 08:45 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Di kab Semarang sudah 9 kecamatan yg sudah cetak di kecamatan, utk kec yang lain menunggu anggaran
Selesai
Senin, 26 September 2016 - 08:46 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Laporan telah selesai