Rincian Aduan : LGWP81970748

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 02 Aug 2016

Bapak Gubernur yth,saya ingin menyampaikan tentang prosedur pengambilan atau pencetakan E KTP Kabupaten Semarang yang pengambilannya harus di lakukan di kantor catatan sipil Ungaran saya merasa hal tersebut sangat tidak efektif karena kami harus antre dari berbagai kecamatan padahal tidak smua warga mempunyai akses yang gampang baik secara transportasi maupun waktu yg luang untuk menunggu giliran mendapatkan E KTP padahal sebelumnya kami cukup mengambil KTP di kecamatan saja.Apakah tidak lebih efektif apabila pelayanan KTP melalui kecamatan saja dari mulai proses awal pendataan sampai pengambilan KTP.Demikian terimakasih atas perhatiannya.

0 Orang Menandai Aduan Ini