Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP81931489
KABUPATEN PURBALINGGA, 13 Oct 2019
Masih terjadi pungutan pada wali murid smp negeri 1 bukateja purbalingga yang konon harusnya gratis karena sudah ada dana BOS. Uang gedung sudah tidak ada namun hanya berganti nama menjadi sumbangan pengembangan institusi. Mohon ditindaklanjuti apakah hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dari dinas pendidikan?
Disposisi
Senin, 14 Oktober 2019 - 09:56 WIB
Verifikasi
Senin, 21 Oktober 2019 - 11:04 WIB
Kabupaten Purbalingga
Selesai
Jumat, 25 Oktober 2019 - 14:26 WIB
Kabupaten Purbalingga
Progress
Jumat, 15 November 2019 - 10:56 WIB
Kabupaten Purbalingga
Bos adalah Bantuan Operasional Sekolah. Penggunaan BOS terutama untuk membiayai kegiatan operasional sekolah. Karena jumlahnya yang terbatas, secara umum dana BOS tidak mampu untuk membiayai rehabilitasi berat, apalagi untuk membangun prasarana sekolah. Kalau operasional masih kurang logikanya masih bisa meminta bantuan masyarakat ( yang mampu ) secara sukarela. Sumbangan Pengembangan institusi merupakan sumbangan dari komite, yang biasanya digunakan untuk membangun / melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana (fisik). Terima kasih