Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP81920550
KABUPATEN WONOGIRI, 12 Sep 2023
Mohon dibantu pak gubernur..kejadian dirumah orang tua saya..kwh meter listrik rumah orang tua sempat tidak berputar dan sudah dilaporkan ke pihat pencatat kwh bulananan..katanya oke mau dilaporkan ke pihak pln..selangbkira 2 1 bulan datangbpetugas p2tl langsung cabut meteran tanpa pemberitahuan..bapak saya diminta tanda tangan katanya untuk penggantian unik kwh...ternyata selang beberapa hari ada sms dari pihak pln wonogiri untuk datang ke kqntor pln untuk mengurus administrasi karena surat yang ditandatangani bapak saya bukan penggantian unit tetapi surat pernyataan telah merusak kwh meter..sehingga didenda 7jt lebih ..pemasangan kwh meter akan dilakukan setelah pembayaran denda..padahal kerusakan ada pada kwh bulan ulah pelanggan pln atau disini bapak saya..mohon dibantu
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 13 September 2023 - 07:09 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 13 September 2023 - 11:35 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Senin, 02 Oktober 2023 - 10:08 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Telah kami koordinasikan dengan PLN ULP wonogiri terkait pemutusan sambungan listrik dan pengenaan denda terhadap pemilik meter listrik atas nama Yoso Suwito, alasanya adalah kerusakan pada meter listrik tersebut disebabkan, adanya pemasangan alat oleh pihak Sdr. Yoso Suwito yang dimana alat tersebut mempengaruhi kinerja elektrodinamik, dan hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran.
2. Yoso suwito telah menandangani berita acara bahwa dia memgakui pemasangan alat tersebut sebagai pelanggaran sebagaimana berita acara yang telah ditandatangaj dan telah membayar denda sebesar Rp.7jt. 3. Masalah ini sudah selesai dan pelapor telah membuat video klarifikasi atas laporanya.
Selesai
Senin, 02 Oktober 2023 - 10:08 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih