Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81893723

Rincian Aduan

LGWP81893723

Selesai Public
KOTA SEMARANG
12 Jul 2022
0 ditandai
Assalamualaikum wr.wb, Yth.Bpk.Gubernur Jateng. Kami karyawan PT Alam Citra lestari bagian produksi repair/ finishing, dengan alamat KAWASAN INDUSTRI CANDI. Jln Gatot Subroto blok. XI.A no.7. keluhan kami adalah aturan aturan perusahaan yang sangat menekan dan memaksa kami untuk membuat pernyataan palsu, mengenai kebijakan kebijakan syarat di dalam perundang-undangan Tenaga Kerja yang ditetapkan Negara serta Pemerintah. Kami bekerja 66 jam dalam seminggu, yang seharusnya 40 jam dalam seminggu. Dalam arti kelebihan dari 40 jam dalam seminggu dianggap sebuah pernyataan kesadaran dari karyawan sendiri. Oleh sebab itu kami dipaksa untuk membuat pernyataan palsu., Dengan dalih bila tidak bersedia akan dikeluarkan oleh perusahaan secara sepihak. Kami memohon bantuan secara hukum, untuk menyidak secara langsung dengan sistem acak kepada para pekerja / buruh. Untuk perihal sidak dadakan. Atas perhatian dan kebijaksanaannya kami ucapkan terimakasih. Wassalamu'alaikum wr.wb.

Disposisi

Rabu, 13 Juli 2022 - 08:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 13 Juli 2022 - 13:57 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:52 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

selamat pagi bapak/ibu terkait aduan kasus di PT Alam Citra Lestari, pada waktu yang lalu telah dilakukan pemeriksaan di lapangan oleh satwasker semarang bertemu dgn HRD, GM dan 3 orang perwakilan karyawan,Management menjelaskan bahwa sistem kerja berdasarkan target, dan Perwakilan pekerja menyatakan bahwa tidak pernah lembur sd j 21.00, bahkan jika target terpenuhi dimungkinkan pulang jam 12.00, Jika pun mengejar loading eksport, lembur di hari libur dibayar 130rb dan selesai maks jam 12.00.
dan dari pengawas kami Telah menerbitkan nota pemeriksaan serta disarankan adanya surat kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. 
 
namun jika dalam isi kesepakatan/pernyataan tersebut ada yg merasa dirugikan, mohon info untuk kontak panjenengan yang aktif karena dari kemarin pengawas kami menelpon nomor yg tertera (nomor panjenengan) tidak bisa di hubungi sehingga menyulitkan kami untuk berkoordinasi. terimakasih
 

Selesai

Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:53 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai