Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81863714

Rincian Aduan

LGWP81863714

Selesai Public
KOTA SEMARANG
15 Apr 2022
0 ditandai
Sehubungan dengan rencana pembangunan kantor KPRI Handayani, kami mengajukan pindah Pal ke ULP PT PLN (Persero). Hal itu kemudian kami batalkan, karena kami mendapat KRK dari Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, bahwa tanah dimaksud tidak bisa dibangun. bisa dibangun.Untuk itu kami mengajukan pembatalan tidak jadi memindah Pal ke ULP PT PLN (Persero) Ungaran. Namun diluar pemikiran kami dikenai kompensasi/denda sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) oleh Petugas dari utusan PLN Ungaran. Atas dasar pembayaran tersebut kemi atas nama Pengurus KPRI Handayani menyatakan tidak puas dengan penerapan denda pembatalan pindah Pal PLN di Desa Banaran, Keluirahan sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang. Mohon dapat ditindaklanjuti. Berkas pendukung terlampir. Terima kasih.

Disposisi

Sabtu, 16 April 2022 - 02:10 WIB

Laporan telah diteruskan ke PLN Distribusi Jateng DIY

Verifikasi

Kamis, 05 Juni 2025 - 09:14 WIB

PLN Distribusi Jateng DIY

sudah ditindaklanjuti

Progress

Kamis, 05 Juni 2025 - 09:14 WIB

PLN Distribusi Jateng DIY

sudah ditindaklanjuti 

Selesai

Kamis, 05 Juni 2025 - 09:15 WIB

PLN Distribusi Jateng DIY

sudah ditindaklanjuti