Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP81863714
KOTA SEMARANG, 15 Apr 2022
Sehubungan dengan rencana pembangunan kantor KPRI Handayani, kami mengajukan pindah Pal ke ULP PT PLN (Persero). Hal itu kemudian kami batalkan, karena kami mendapat KRK dari Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, bahwa tanah dimaksud tidak bisa dibangun. bisa dibangun.Untuk itu kami mengajukan pembatalan tidak jadi memindah Pal ke ULP PT PLN (Persero) Ungaran. Namun diluar pemikiran kami dikenai kompensasi/denda sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) oleh Petugas dari utusan PLN Ungaran. Atas dasar pembayaran tersebut kemi atas nama Pengurus KPRI Handayani menyatakan tidak puas dengan penerapan denda pembatalan pindah Pal PLN di Desa Banaran, Keluirahan sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang. Mohon dapat ditindaklanjuti. Berkas pendukung terlampir. Terima kasih.
Disposisi
Sabtu, 16 April 2022 - 02:10 WIB