Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81831647

Rincian Aduan

LGWP81831647

Selesai Public
KOTA SEMARANG
15 Feb 2024
1 ditandai
Saya selaku persewaan becak hias di Simpang lima,yg ingin saya adukan adalah apa benar persewaan becak hias di simpang 5 itu sudah resmi dikelola oleh dinas PEMKOT? Dan masalah iuran per lapaknya sebesar Rp.100.000 per Minggunya yg ditetapkan oleh Dinas PEMKOT? Kami merasa sangat berat dengan penarikan retribusi yg telah ditetapkan oleh Dinas setempat. Mohon bantuannyaπŸ™πŸ™πŸ™

Disposisi

Kamis, 15 Februari 2024 - 15:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Sabtu, 17 Februari 2024 - 17:43 WIB

Kota Semarang

Laporan anda sudah terverifikasi

Progress

Senin, 19 Februari 2024 - 10:11 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporannya, kami akan tindak lanjuti laporan Saudara .

Selesai

Senin, 01 Juli 2024 - 23:12 WIB

Kota Semarang

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , tarif retribusi setiap PKL di lokasi Simpang Lima per hari adalah Rp. 10.000,- ( sewa lahan Rp. 2.000 x 4 meter + kebersihan Rp. 2.000 )