Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81831647
Rincian Aduan
LGWP81831647
Selesai
Public
Saya selaku persewaan becak hias di Simpang lima,yg ingin saya adukan adalah apa benar persewaan becak hias di simpang 5 itu sudah resmi dikelola oleh dinas PEMKOT?
Dan masalah iuran per lapaknya sebesar Rp.100.000 per Minggunya yg ditetapkan oleh Dinas PEMKOT?
Kami merasa sangat berat dengan penarikan retribusi yg telah ditetapkan oleh Dinas setempat.
Mohon bantuannyaπππ
Disposisi
Kamis, 15 Februari 2024 - 15:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Sabtu, 17 Februari 2024 - 17:43 WIBKota Semarang
Laporan anda sudah terverifikasi
Progress
Senin, 19 Februari 2024 - 10:11 WIBKota Semarang
Terima kasih atas laporannya, kami akan tindak lanjuti laporan Saudara .
Selesai
Senin, 01 Juli 2024 - 23:12 WIBKota Semarang
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , tarif retribusi setiap PKL di lokasi Simpang Lima per hari adalah Rp. 10.000,- ( sewa lahan Rp. 2.000 x 4 meter + kebersihan Rp. 2.000 )