Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP81828745
KABUPATEN BANYUMAS, 04 Sep 2022
Pak Gubernur, Tolong ditindaklanjuti PUNGUTAN mengatasnamakan "sumbangan" atau "infak" di SMP NEGERI 1 BATURRADEN KAB. BANYUMAS. ( saat rapat di sekolah, mereka bilangnya "infak" atau sumbangan seikhlasnya ) kami pikir mereka "main cantik" dengan tidak mencantumkan NAMA SEKOLAH (SMP NEGERI 1 BATURADEN) di kertas permintaan "sumbangan" tersebut. (gambar terlampir) Nominal yang diminta saat rapat walimurid cukup besar , 1,5 jt per anak.. Tapi jika tidak mampu, cukup membayar seikhlasnya, TAPI mereka bilang "jangan 100Ribu, yang pantaslah...." itu diucapkan didepan walimurid di sekolah. Apakah TINDAKAN PENARIKAN INFAK/SUMBANGAN SEPERTI ITU TERSEBUT DIPERBOLEHKAN? bukankah itu masuknya PUNGUTAN LIAR? karena setau kami pak gubernur PALING TIDAK SUKA dengan istilah INFAK di sekolah NEGERI. kami liat sendiri di medsos. kami pribadi sebenarnya tidak masalah jika memang "infak" tersebut diperbolehkan. MOHON DITINDAKLANJUTI, terima kasih
Disposisi
Senin, 05 September 2022 - 09:25 WIB
Verifikasi
Senin, 05 September 2022 - 15:07 WIB
Kabupaten Banyumas
Progress
Selasa, 23 Januari 2024 - 09:51 WIB
Kabupaten Banyumas
Terima kasih informasinya
Selesai
Selasa, 23 Januari 2024 - 09:51 WIB
Kabupaten Banyumas
Baik terimakasih atas informasinya, akan segera kami koordinasikan ke pihak terkait, nuwun