Rincian Aduan : LGWP81828745

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 04 Sep 2022

Pak Gubernur, Tolong ditindaklanjuti PUNGUTAN mengatasnamakan "sumbangan" atau "infak" di SMP NEGERI 1 BATURRADEN KAB. BANYUMAS. ( saat rapat di sekolah, mereka bilangnya "infak" atau sumbangan seikhlasnya ) kami pikir mereka "main cantik" dengan tidak mencantumkan NAMA SEKOLAH (SMP NEGERI 1 BATURADEN) di kertas permintaan "sumbangan" tersebut. (gambar terlampir) Nominal yang diminta saat rapat walimurid cukup besar , 1,5 jt per anak.. Tapi jika tidak mampu, cukup membayar seikhlasnya, TAPI mereka bilang "jangan 100Ribu, yang pantaslah...." itu diucapkan didepan walimurid di sekolah. Apakah TINDAKAN PENARIKAN INFAK/SUMBANGAN SEPERTI ITU TERSEBUT DIPERBOLEHKAN? bukankah itu masuknya PUNGUTAN LIAR? karena setau kami pak gubernur PALING TIDAK SUKA dengan istilah INFAK di sekolah NEGERI. kami liat sendiri di medsos. kami pribadi sebenarnya tidak masalah jika memang "infak" tersebut diperbolehkan. MOHON DITINDAKLANJUTI, terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 05 September 2022 - 09:25 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Senin, 05 September 2022 - 15:07 WIB

Kabupaten Banyumas

sudah kami sampaikan ke dinas terkait

Progress

Selasa, 23 Januari 2024 - 09:51 WIB

Kabupaten Banyumas

Terima kasih informasinya


Selesai

Selasa, 23 Januari 2024 - 09:51 WIB

Kabupaten Banyumas

Baik terimakasih atas informasinya, akan segera kami koordinasikan ke pihak terkait, nuwun