Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81812484

Rincian Aduan

LGWP81812484

Progress Public
KOTA SEMARANG
12 Feb 2026
0 ditandai

Yth.

Gubernur Jawa Tengah

di Tempat


Dengan hormat,


Saya menyampaikan pengaduan sekaligus permohonan perhatian serius terkait maraknya dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).


Belakangan ini, terdapat indikasi kuat bahwa sejumlah kendaraan dinas berpelat merah diduga sengaja diganti menjadi pelat putih (pelat pribadi) untuk menyamarkan status kendaraan tersebut, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan. Praktik semacam ini bukan hanya melanggar etika birokrasi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap integritas ASN dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.


Tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:


1. **Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara**


  * Pasal 3 menyatakan bahwa ASN harus menjalankan profesinya berdasarkan prinsip akuntabilitas, integritas, dan kepentingan umum.

  * Penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi jelas bertentangan dengan prinsip tersebut.


2. **Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil**


  * Pasal 5 huruf c dan f mewajibkan PNS menjaga integritas serta menggunakan barang milik negara secara tertib, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

  * Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi disiplin mulai dari ringan hingga berat.


3. **Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah** (beserta perubahannya)


  * Barang milik daerah hanya boleh digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi instansi.

  * Penyalahgunaan atau pengubahan identitas kendaraan dinas tanpa dasar hukum merupakan bentuk pelanggaran pengelolaan aset daerah.


4. **Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah**


  * Mengatur bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai peruntukan dan tercatat secara administratif.


Selain melanggar aturan administratif dan disiplin, penggantian pelat merah menjadi pelat putih juga dapat menimbulkan implikasi hukum lain apabila dilakukan tanpa prosedur resmi, termasuk potensi pelanggaran terhadap ketentuan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.


Atas dasar tersebut, saya memohon kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk:


1. Menerbitkan **Surat Edaran resmi kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Jawa Tengah** yang menegaskan larangan keras penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

2. Memerintahkan dilakukan **audit dan inspeksi mendadak (sidak)** terhadap kendaraan dinas di seluruh OPD guna memastikan tidak ada praktik penggantian pelat atau penyalahgunaan aset daerah.

3. Memberikan **sanksi tegas dan terbuka** kepada oknum ASN yang terbukti melanggar sebagai bentuk efek jera dan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih.

4. Meningkatkan sistem pengawasan dan pelaporan masyarakat agar dugaan pelanggaran serupa dapat segera ditindaklanjuti.


Sebagai kepala daerah, Bapak Gubernur memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap ASN serta pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketegasan dalam persoalan ini akan menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Jawa Tengah terhadap prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas publik.


Demikian pengaduan ini saya sampaikan dengan harapan dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga marwah dan integritas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.


Hormat saya,

Disposisi

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Verifikasi

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:39 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Laporan kami terima, selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pihak terkait. Terima kasih

Progress

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:20 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Terima kqish atas informasi saudara.

Pemerintah provinsi jawa tengah dalam penggunaan kendaraan dinas sesuai tugas pokok daei dinas. Dan umtuk nopol merah yang di gunakan sesuai dengan ketentuan dan untuk pergantian plat merah ke plat hitam itu untuk penerbitan nopol plat hitam.merupakan ranah dari pihak kepolisin yang mempunyai kewrnagna berkaitan dengan oenggunaan dimaksud

Progress

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:22 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Terima kqish atas informasi saudara.

Pemerintah provinsi jawa tengah dalam penggunaan kendaraan dinas sesuai tugas pokok daei dinas. Dan untuk nopol merah yang di gunakan sesuai dengan ketentuan dan untuk pergantian plat merah ke plat hitam itu untuk penerbitan nopol plat hitam.merupakan ranah dari pihak kepolisin yang mempunyai kewenangan berkaitan dengan penggunaan dimaksud