Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81797175
Rincian Aduan
LGWP81797175
Selesai
Public
apakah diperbolehkan sekolah menengah pertama negeri melakukan pungutan melalui komite sekolah?
Topik
Disposisi
Minggu, 04 September 2022 - 11:54 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung
Verifikasi
Minggu, 04 September 2022 - 18:26 WIBKabupaten Temanggung
terima kasih akan kami sampaikan instansi terkait
Progress
Selasa, 06 September 2022 - 12:50 WIBKabupaten Temanggung
Terimakasih atas informasi yang disampaikan melalui laporgub, bersama ini kami sampaikan bahwa sumbangan komite sekolah sumbangan dari peserta didik yang pengelolaannya diserahkan kepada komite sekolah itu sendiri dan dengan berdasarkan kesepakatan antara komite sekolah dengan wali murid.
Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih.
Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih.
Selesai
Rabu, 14 September 2022 - 11:24 WIBKabupaten Temanggung
Terima kasih atas aduan saran dan kritiknya