Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81797175

Rincian Aduan

LGWP81797175

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
02 Sep 2022
0 ditandai
apakah diperbolehkan sekolah menengah pertama negeri melakukan pungutan melalui komite sekolah?

Disposisi

Minggu, 04 September 2022 - 11:54 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Minggu, 04 September 2022 - 18:26 WIB

Kabupaten Temanggung

terima kasih akan kami sampaikan instansi terkait

Progress

Selasa, 06 September 2022 - 12:50 WIB

Kabupaten Temanggung

Terimakasih atas informasi yang disampaikan melalui laporgub, bersama ini kami sampaikan bahwa sumbangan komite sekolah sumbangan dari peserta didik yang pengelolaannya diserahkan kepada komite sekolah itu sendiri dan dengan berdasarkan kesepakatan antara komite sekolah dengan wali murid.
Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih.

Selesai

Rabu, 14 September 2022 - 11:24 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih atas aduan saran dan kritiknya