Rincian Aduan : LGWP81730830

Selesai Public

KABUPATEN KEBUMEN, 21 Nov 2022

Terjadi penggerebekan oleh warga masyarakat Desa Mirit, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, karena penambangan pasir besi ilegal, tgl 14 November 2022. Mengamankan sopir alat berat, dan oknum yang menyatakan diri sebagai penanggung jawab lapangan. Terjadi perjanjian bahwa oknum akan melakukan reklamasi/pengurugan kembali bekas galian tambang pasir besi, supaya bisa kembali menjadi lahan tamam. Batas waktu yang diberikan sampai tgl 21 November 2022, ternyata pihak penambang mengingkari janji akan mereklamasi / mengurug kembali galiannya. Warga merasa tertipu. Tolong kementrian ESDM/dinas terkait turun tangan segera.

0 Orang Menandai Aduan Ini