Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP81730830
KABUPATEN KEBUMEN, 21 Nov 2022
Terjadi penggerebekan oleh warga masyarakat Desa Mirit, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, karena penambangan pasir besi ilegal, tgl 14 November 2022. Mengamankan sopir alat berat, dan oknum yang menyatakan diri sebagai penanggung jawab lapangan. Terjadi perjanjian bahwa oknum akan melakukan reklamasi/pengurugan kembali bekas galian tambang pasir besi, supaya bisa kembali menjadi lahan tamam. Batas waktu yang diberikan sampai tgl 21 November 2022, ternyata pihak penambang mengingkari janji akan mereklamasi / mengurug kembali galiannya. Warga merasa tertipu. Tolong kementrian ESDM/dinas terkait turun tangan segera.
Disposisi
Selasa, 22 November 2022 - 07:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 23 November 2022 - 09:19 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Rabu, 30 November 2022 - 10:05 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL