Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81730830

Rincian Aduan

LGWP81730830

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
21 Nov 2022
0 ditandai
Terjadi penggerebekan oleh warga masyarakat Desa Mirit, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, karena penambangan pasir besi ilegal, tgl 14 November 2022. Mengamankan sopir alat berat, dan oknum yang menyatakan diri sebagai penanggung jawab lapangan. Terjadi perjanjian bahwa oknum akan melakukan reklamasi/pengurugan kembali bekas galian tambang pasir besi, supaya bisa kembali menjadi lahan tamam. Batas waktu yang diberikan sampai tgl 21 November 2022, ternyata pihak penambang mengingkari janji akan mereklamasi / mengurug kembali galiannya. Warga merasa tertipu. Tolong kementrian ESDM/dinas terkait turun tangan segera.

Disposisi

Selasa, 22 November 2022 - 07:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 23 November 2022 - 09:19 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Rabu, 30 November 2022 - 10:05 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan Saudara, dapat kami sampaikan hal sebagai berikut :
pada tanggal 28 Oktober 2022, Satpol PP Kebumen telah melakukan penertiban bersama: DLH Kabupaten Kebumen, POLRES Kebumen, dan KODIM Kebumen. langkah yang dilakukan:
1. Menghentikan Kegiatan Penambangan, memberikan pembinaan untuk mengajukan perizinan sebelum melakukan kegiatan penambangan.
2. Pelaku mau menandatangi berita acara penghentian penambangan tanpa ijin dan melakukan proses perizinan.
3. Sejak Penertiban saat itu, proses tindaklanjut dan penegakan hukum dilakukan oleh POLRES Kebumen.
4. Pasca peristiwa penggerebegan seperti yang dilaporkan pada tanggal 21 November 2022, Dinas Kesbangpol Linmas, Kabupaten Kebumen telah melakukan koordinasi dengan POLRES Kebumen untuk langkah-langkah penyelesaianya.