Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81730830
Rincian Aduan
LGWP81730830
Selesai
Public
Terjadi penggerebekan oleh warga masyarakat Desa Mirit, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, karena penambangan pasir besi ilegal, tgl 14 November 2022. Mengamankan sopir alat berat, dan oknum yang menyatakan diri sebagai penanggung jawab lapangan. Terjadi perjanjian bahwa oknum akan melakukan reklamasi/pengurugan kembali bekas galian tambang pasir besi, supaya bisa kembali menjadi lahan tamam. Batas waktu yang diberikan sampai tgl 21 November 2022, ternyata pihak penambang mengingkari janji akan mereklamasi / mengurug kembali galiannya. Warga merasa tertipu. Tolong kementrian ESDM/dinas terkait turun tangan segera.
Disposisi
Selasa, 22 November 2022 - 07:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 23 November 2022 - 09:19 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Selesai
Rabu, 30 November 2022 - 10:05 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan Saudara, dapat kami sampaikan hal sebagai berikut :
pada tanggal 28 Oktober 2022, Satpol PP Kebumen telah melakukan penertiban bersama: DLH Kabupaten Kebumen, POLRES Kebumen, dan KODIM Kebumen. langkah yang dilakukan:
1. Menghentikan Kegiatan Penambangan, memberikan pembinaan untuk mengajukan perizinan sebelum melakukan kegiatan penambangan.
2. Pelaku mau menandatangi berita acara penghentian penambangan tanpa ijin dan melakukan proses perizinan.
3. Sejak Penertiban saat itu, proses tindaklanjut dan penegakan hukum dilakukan oleh POLRES Kebumen.
4. Pasca peristiwa penggerebegan seperti yang dilaporkan pada tanggal 21 November 2022, Dinas Kesbangpol Linmas, Kabupaten Kebumen telah melakukan koordinasi dengan POLRES Kebumen untuk langkah-langkah penyelesaianya.