Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81702707

Rincian Aduan

LGWP81702707

Selesai Public
KOTA PEKALONGAN
24 Dec 2025
0 ditandai

Lokasi : Jl. Sultan Agung Kota Pekalongan. Aduan : Kapan Jl. Sultan Agung depan Pasar Banjarsari akan dikembalikan menjadi 1 Arah? Karena saat ini volume kendaraan yang melintas di jalan tersebut sudah meningkat sejak dioperasikannya Pasar Banjarsari

Disposisi

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Pekalongan

Verifikasi

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kota Pekalongan

terimakasih laporan anda sudah di disposisi ke OPD Terkait

Progress

Senin, 29 Desember 2025 - 08:23 WIB

Kota Pekalongan

aduan anda dalam proses

Selesai

Senin, 29 Desember 2025 - 10:48 WIB

Kota Pekalongan

Yth. Bapak/Ibu,


Terima kasih atas laporan dan perhatian yang disampaikan terkait kondisi lalu lintas di Jl. Sultan Agung Kota Pekalongan, khususnya di depan Pasar Banjarsari, serta pertanyaan mengenai rencana pengembalian ruas jalan tersebut menjadi satu arah.


Menanggapi hal tersebut, kami sampaikan sebagai berikut:


1. Status Pengaturan Lalu Lintas Saat Ini


Pengaturan lalu lintas dua arah di Jl. Sultan Agung ditetapkan berdasarkan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas yang telah dilakukan sebelumnya dengan mempertimbangkan fungsi jalan, aksesibilitas kawasan, serta distribusi arus kendaraan di jaringan jalan sekitarnya.


Meskipun operasional Pasar Banjarsari menyebabkan peningkatan volume kendaraan, hingga saat ini belum terdapat keputusan untuk mengembalikan Jl. Sultan Agung menjadi satu arah, karena perubahan sistem lalu lintas harus didasarkan pada kajian teknis yang komprehensif.


2. Pertimbangan Teknis dan Regulasi


Perubahan sistem lalu lintas (dari dua arah menjadi satu arah) tidak dapat dilakukan secara langsung, dan wajib mempertimbangkan:


Volume dan pola pergerakan kendaraan,


Dampak terhadap ruas jalan alternatif di sekitarnya,


Akses keluar masuk kawasan pasar dan permukiman,


Keselamatan pengguna jalan,


Kinerja jaringan jalan secara keseluruhan.


Sesuai ketentuan manajemen dan rekayasa lalu lintas, setiap perubahan harus melalui survei, analisis, uji coba, serta evaluasi, sehingga kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak negatif di lokasi lain.


3. Kondisi Pasar Banjarsari


Dishub memahami bahwa beroperasinya Pasar Banjarsari meningkatkan aktivitas dan bangkitan lalu lintas. Namun demikian, peningkatan volume tersebut masih dalam tahap pemantauan dan belum menjadi dasar kuat untuk menetapkan perubahan sistem satu arah secara permanen.


Fokus penanganan saat ini diarahkan pada:


Pengaturan keluar masuk kendaraan pasar,


Pengendalian parkir di sekitar lokasi,


Pengawasan hambatan samping,


Optimalisasi rambu dan marka lalu lintas.


4. Langkah Dishub Selanjutnya


Sebagai tindak lanjut, Dishub akan:


Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap kinerja lalu lintas di Jl. Sultan Agung,


Mengkaji dampak aktivitas Pasar Banjarsari terhadap jaringan jalan sekitar,


Menyusun rekomendasi manajemen lalu lintas apabila hasil evaluasi menunjukkan kebutuhan perubahan sistem.


Apabila dari hasil kajian teknis nantinya dinyatakan bahwa sistem satu arah lebih efektif dan aman, maka perubahan akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.


5. Kesimpulan


Dengan mempertimbangkan kondisi saat ini, Jl. Sultan Agung belum dapat dikembalikan menjadi satu arah, dan masih diberlakukan dua arah sambil menunggu hasil evaluasi teknis lanjutan.


Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Terima kasih atas masukan dan kepedulian Bapak/Ibu dalam mendukung ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Pekalongan.


Hormat kami,

Dinas Perhubungan Kota Pekalongan