Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81627716
Rincian Aduan
LGWP81627716
Selesai
Public
Pak kenapa sekarang kalau di puskesmas itu bayar ya untuk peserta yg tidak punya bpjs, kalau di anggap orang mampu pergi nya kan ke rumah sakit, padahal selama ini di puskesmas gratis baik priksa ataupun sampai tindakan. Mohon penjelasannya pak
Disposisi
Sabtu, 26 November 2022 - 15:06 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus
Verifikasi
Senin, 28 November 2022 - 08:05 WIBKabupaten Kudus
diverifikasi
Progress
Selasa, 29 November 2022 - 10:50 WIBKabupaten Kudus
laporan dikordinasikan dengan DKK kudus
Selesai
Selasa, 29 November 2022 - 10:50 WIBKabupaten Kudus
info dari DKK kudus :
Berdasarkan regulasi yang ada, masyarakat yg memiliki bpjs kesehatan akan mendapatkan penjaminan ketika memerlukan layanan kesehatan baik di fktp maupun fkrtl dan untuk masyarakat yg tdk mempunyai bpjs kesehatan dan kondisinya mampu akan di kenakan biaya retribusi sesuai regulasi yang berlaku. Sedangkan masyarakat miskin atau tdk mampu yang belum memiliki bpjs kesehatan penjaminannya dapat menggunakan SKTM dari desa mengetahui kecamatan yg selanjutnya akan di lakukan verifikasi oleh Dinas sosial P3AP2KB.