Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81627716

Rincian Aduan

LGWP81627716

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
26 Nov 2022
0 ditandai
Pak kenapa sekarang kalau di puskesmas itu bayar ya untuk peserta yg tidak punya bpjs, kalau di anggap orang mampu pergi nya kan ke rumah sakit, padahal selama ini di puskesmas gratis baik priksa ataupun sampai tindakan. Mohon penjelasannya pak

Disposisi

Sabtu, 26 November 2022 - 15:06 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus

Verifikasi

Senin, 28 November 2022 - 08:05 WIB

Kabupaten Kudus

diverifikasi

Progress

Selasa, 29 November 2022 - 10:50 WIB

Kabupaten Kudus

laporan dikordinasikan dengan DKK kudus

Selesai

Selasa, 29 November 2022 - 10:50 WIB

Kabupaten Kudus

info dari DKK kudus : Berdasarkan regulasi yang ada, masyarakat yg memiliki bpjs kesehatan akan mendapatkan penjaminan ketika memerlukan layanan kesehatan baik di fktp maupun fkrtl dan untuk masyarakat yg tdk mempunyai bpjs kesehatan dan kondisinya mampu akan di kenakan biaya retribusi sesuai regulasi yang berlaku. Sedangkan masyarakat miskin atau tdk mampu yang belum memiliki bpjs kesehatan penjaminannya dapat menggunakan SKTM dari desa mengetahui kecamatan yg selanjutnya akan di lakukan verifikasi oleh Dinas sosial P3AP2KB.