Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81606840
Rincian Aduan
LGWP81606840
Selesai
Public
laporGub..saya warga KTP kab. Pati kec. Pati...ketika berobat ke puskesmas pati I di kec. Pati tapi masih harus membayar uang pendaftaran 15.000 ditambah biaya pengobatan. padahal dipapan pengumuman di puskesmas gratis pendaftaran untuk warga ber KTP/KK pati..mohon diberi penjelasan pak. terimakasih
Disposisi
Sabtu, 10 September 2022 - 14:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Selasa, 13 September 2022 - 08:16 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima
Progress
Rabu, 21 September 2022 - 12:51 WIBKabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Selesai
Rabu, 21 September 2022 - 12:59 WIBKabupaten Pati
Jawaban dari Dinkes melalui koordinasi dengan UPTD Puskesmas Pati I.
Dengan ini kami konfirmasikan tentang biaya pendaftaran dan biaya pengobatan untuk warga yang hanya membawa KTP Kecamatan Pati Kabupaten Pati tapi tidak sebagai peserta Faskes Puskesmas Pati I, maka harus sesuai Perbup tentang tarif layanan pada Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Tehnik Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati (Perbup No. 69 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 1 Desember 2021) di Bab V pasal 8 ayat 3, berbunyi jenis pelayanan selain yang ditanggung oleh jaminan kesehatan , pihak ketiga lainnya atau jaminan kesehatan daerah menjadi tanggungan penerima layanan .