Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81592207

Rincian Aduan

LGWP81592207

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SUKOHARJO
29 Aug 2023
1 ditandai
Ijin Melaporankan adanya indikasi PUNGLI dengan modus Pembelian Buku Paket, Buku PR dan LKS di SDN Pucangan 4 Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo. Buku Paket, Buku PR dan LKS dibagikan ke murid kemudian diminta untuk membeli, dari pihak sekolahan tidak langsung menginfokan ke wali murid, akan tetapi dibuatkan grup WA untuk wali murid dimana disitu ada salah satu wali murid yang menjadi koordinator yang semua info dari pihak sekolahan akan di infokan kepada koordinator tersebut termasuk pembelian buku paket, tidak ada kejelasan dari pihak sekolah terkait buku buku tersebut, karena pihak sekolah tidak langsung menginfokan tetapi melalui wali murid yang dijadikan koordinator, sehingga tidak cukup bukti adanya perintah langsung dari pihak sekolahan karena yang diterima wali murid adalah info dari koordinator wali kelas. sudah ada sekitar 4 buku yang sudah dibeli, tetapi harusnya ada keterangan dari pihak sekolahan, mana aja buku-buku yang harus dibeli secara mandiri dan mana buku buku yang difasilitasi dari sekolahan, penyedia buku yang sudah terbeli saat ini adalah dari sekolahan, bukan pembelian mandiri dari luar sekolahan, hal ini dikhawatirkan dijadikan proyek pengadaan buku. mohon segera ditindaklanjuti, karena sudah meresahkan para wali murid dan juga membingungkan wali murid. terima kasih.

Disposisi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 07:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sukoharjo

Verifikasi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 08:11 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Terima kasih atas laporannya

Progress

Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:54 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Laporan telah diteruskan ke Dinas Pendidikan Kab.Sukoharjo untuk ditindaklanjuti, terima kasih

Selesai

Senin, 02 Oktober 2023 - 10:31 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo sudah berkorrdinasi dengan pihak sekolah SDN Pucangan 4 dengan hasil bahwa penggunaan buku pendamping tidak wajib dan pihak selolah memberikan kebebasan kepada peserta didik untuk membeli dimana saja, terima kasih