Detail Aduan
Disposisi
Senin, 11 November 2019 - 09:06 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Rabu, 13 November 2019 - 07:54 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Kepada Yth. Sdr. Mriski Ardi
terimakasih atas laporannya
Selesai
Rabu, 13 November 2019 - 11:48 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Sebagai informasi dapat kami sampaikan bahwa Bantuan Bedah Rumah dapat bersumber dari berbagai Anggaran :
1. APBN dengan nama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan nilai Rp. 17.500.000,- terdiri dari Rp. 15.000.000,- berupa material dan Rp. 2.500.000,- berupa bantuan upah tenaga kerja/ tukang. mekanisme pencairan dibagi menjadi 2 tahap, masing masing tahap Rp. 7,5 jt + 1,25 jt.
2. APBD Provinsi Bantuan keuangan pemerintah desa untuk peningkatan RTLH sebesar Rp. 10.000.000,- diperuntukkan hanya untuk bahan material termasuk dengan pajak yang berlaku. sifat bantuan adalah stimulan, sehingga diperlukan swadaya dan partisipasi dari penerima bantuan.
3. APBD kab/Kota jumlah nominal tergantung kemampuan keuangan masing-masing kab kota.
4. CSR dan swasta
5. Baznas
6. Melalui Dana Alokasi Khususn (DAK) bidang perumahan sebesar Rp. 17.500.000,-