Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81500571

Rincian Aduan

LGWP81500571

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
16 Dec 2022
0 ditandai
Assalamu'alaikum pak ganjar Di desa jladri dukuh londeng mau ada galian oleh oknum yg mau buat galian, dri masyarakat banyak yg menolak tapi masih aja pihak pemborong memaksa terus, di buka mkanya tolong pak ganjar untuk lebih memperhatikan desa kami biar ga ada galian baru Terima kasih...

Disposisi

Jumat, 16 Desember 2022 - 09:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 20 Desember 2022 - 06:52 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Jumat, 30 Desember 2022 - 06:52 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan Saudara, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Di Dukuh Lodeng, Desa Jladri Kecamatan Buayan terdapat Izin Usaha pertambangan Tahap Operasi Produksi atas nama Anton Hernugroho Nomor IUP: 543.32/8103 TAHUN 2019 tanggal berakhir 31 Mei 2024. IUP tersebut diterbitkan telah memenuhi semua persyaratan yang salah satunya adanya Ijin Lingkungan yang diterbitkan oleh Kabupaten Kabumen dengan No.  503/46/KEP/XII/2016, Tanggal 29 Desember 2016.

2. Sejak IUP diterbitkan, Anton Hernugroho belum melakukan aktifitas penggalian karena mendapat penolakan oleh warga dukuh Lodeng.

3. Pada tanggal 16 Desember 2022 Kepala Desa Jladri mengundang tokoh masyarakat, Cabdin ESDM Wilayah Serayu Selatan, OPD Kabupaten (DLH, Kesbangpolinmas) dan MUSPIKA dalam rangka sosialisasi dan mediasi terhadap warga yang menolak, dan dalam.

4. Sampai dengan saat ini masih proses mediasi, dan Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan telah memanggil Anton Hernugroho agar terus melakukan pendekatan dengan masyarakat setempat sebelum melakukan kegiatan penambangan di wilayah tersebut.

Selesai

Jumat, 30 Desember 2022 - 06:52 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan

terima kasih