Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81499388

Rincian Aduan

LGWP81499388

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
01 Dec 2022
0 ditandai
Kriteria apa saja yang berhak dan tidak berhak mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah bapak.di daerahku hanya orang-orang itu saja bapak yang mendapatkan bantuan sedangkan yang berhak mendapatkan itu masih banyak.mohon di data ulang kembali atau bahkan disurvai secara langsung bapak.terima kasih.

Disposisi

Kamis, 01 Desember 2022 - 08:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Kamis, 01 Desember 2022 - 09:17 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih laporan kami teruskan pada OPD yang terkait.

Progress

Selasa, 27 Desember 2022 - 08:26 WIB

Kabupaten Klaten

Aduan telah dikoordinasikan dengan OPD terkait

Selesai

Selasa, 27 Desember 2022 - 08:32 WIB

Kabupaten Klaten

Berikut kami sampaikan Alur Pengusulan Bantuan Sosial :

1. Warga Miskin

2. Ada di DTKS


Seluruh bantuan sosial yang bersumber dari dana kementrian sosial harus bersumber dari DTKS, bagi warga yang belum masuk di DTKS bisa ke desa untuk diusulkan masuk ke DTKS, 


Syarat bantuan Sosial PKH :

1. Punya komponen kesehatan : Bumil, Balita

2. Punya Komponen anak sekolah : SD s.d SMA dan masuk data dapodik kementrian pendidikan


semua acuan bantuan sosial bersumber dari DTKS, akan tetapi yang sudah ada DTKS belum tentu dapat bantuan sosial (DTKS menjadi data registrasi sosial)


dan semua proses yang dilakukan adalah pengusulan, bukan serta merta mendapat bantuan sosial disaat itu juga atau satu bulan setelahnya, tergantung apakah ada kuota kosong pada bantuan sosial tersebut

terkait pendataan ulang/survei, bulan Okt - Nov  pemerintah melaksanakan REGSOSEK, sebagai upaya untuk membangun data kependudukan tunggal yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan salah satunya adalah bantuan sosial agar lebih tepat sasaran