Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81494909
Rincian Aduan
LGWP81494909
Selesai
Public
Saya ada KPR di BANK PANIN. Namun saat mengajukan relaksasi justru ada biaya lain2 . Seperti biaya pemrosesan 0.25% dari total pokok hutang , biaya notaris , lalu saya di beri pilihan untuk penundaan bayar pokok hutang dengan tenor 3/6/12 bulan. Jadi tenor tsb saya hanya bayar bunga saja. Sedangkan pokok hutangnya di bayar setelah itu dengan ketentuan di HITUNG BUNGA LGI. Jadi bunga berbunga. Sya keberatan karna bukan meringankan malah memberatkan nasabah. Dan dari pihak bank juga menyampaikan jika mengajukan relaksasi maka akan pengaruh ke kualitas bi checking bisa tidak di kelas 1 sehingga pengaruh saat kedepan mengajukan pinjaman atau apapun.
Topik
Disposisi
Senin, 13 April 2020 - 13:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Senin, 13 April 2020 - 13:56 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf semua tidak ada yang mempersulit masyarakat, seluruh Karyawan Perusahaan Perbankan atau Perusahaan Leasing menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai Peratuan Perundang-undangan yang berlaku.
Selalu Komunikasikan dengan Pihak Bank / Pihak Perusahaan minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:49 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:49 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.