Rincian Aduan : LGWP81494909

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 13 Apr 2020

Saya ada KPR di BANK PANIN. Namun saat mengajukan relaksasi justru ada biaya lain2 . Seperti biaya pemrosesan 0.25% dari total pokok hutang , biaya notaris , lalu saya di beri pilihan untuk penundaan bayar pokok hutang dengan tenor 3/6/12 bulan. Jadi tenor tsb saya hanya bayar bunga saja. Sedangkan pokok hutangnya di bayar setelah itu dengan ketentuan di HITUNG BUNGA LGI. Jadi bunga berbunga. Sya keberatan karna bukan meringankan malah memberatkan nasabah. Dan dari pihak bank juga menyampaikan jika mengajukan relaksasi maka akan pengaruh ke kualitas bi checking bisa tidak di kelas 1 sehingga pengaruh saat kedepan mengajukan pinjaman atau apapun.

0 Orang Menandai Aduan Ini