Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP81494909
KABUPATEN SEMARANG, 13 Apr 2020
Saya ada KPR di BANK PANIN. Namun saat mengajukan relaksasi justru ada biaya lain2 . Seperti biaya pemrosesan 0.25% dari total pokok hutang , biaya notaris , lalu saya di beri pilihan untuk penundaan bayar pokok hutang dengan tenor 3/6/12 bulan. Jadi tenor tsb saya hanya bayar bunga saja. Sedangkan pokok hutangnya di bayar setelah itu dengan ketentuan di HITUNG BUNGA LGI. Jadi bunga berbunga. Sya keberatan karna bukan meringankan malah memberatkan nasabah. Dan dari pihak bank juga menyampaikan jika mengajukan relaksasi maka akan pengaruh ke kualitas bi checking bisa tidak di kelas 1 sehingga pengaruh saat kedepan mengajukan pinjaman atau apapun.
Disposisi
Senin, 13 April 2020 - 13:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 April 2020 - 13:56 WIB
BIRO PEREKONOMIAN
Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:49 WIB
BIRO PEREKONOMIAN
Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:49 WIB
BIRO PEREKONOMIAN