Yth.
Gubernur Jawa Tengah
cc: Kepala Instansi Pemilik Kendaraan
di Tempat
Dengan hormat,
Saya melaporkan pelanggaran hukum yang dilakukan terkait kendaraan nomor polisi H 1195 XF, yang berdasarkan data registrasi terdaftar sebagai plat dasar MERAH (kendaraan dinas pemerintah), namun pada fakta di lapangan menggunakan plat putih, serta digunakan berada di lokasi kafe Teman Kerja Coffee, Kota Semarang, pada malam hari (terdokumentasi sebagaimana terlampir).
Data kendaraan:
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
- Menggunakan plat putih pada kendaraan yang secara registrasi adalah plat merah dapat dikategorikan sebagai penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan.
- Peraturan Kepolisian RI tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
- Mengatur bahwa warna TNKB menunjukkan peruntukan kendaraan. Kendaraan dinas pemerintah wajib menggunakan plat dasar merah dengan tulisan putih.
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
- ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan.
- PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- Aset negara wajib digunakan sesuai peruntukan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan tersebut memenuhi unsur:
Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi sebagai pelanggaran administratif dan lalu lintas yang dapat diproses hukum.
Permohonan Tindak Lanjut:- Dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh Inspektorat terhadap instansi dan pengguna kendaraan.
- Dilakukan audit internal terkait penggunaan dan penggantian plat kendaraan tersebut.
- Berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jawa Tengah untuk proses penindakan tilang dan penegakan hukum sesuai UU LLAJ.
- Mengumumkan hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik.
- Memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Aduan ini saya sampaikan sebagai bentuk kontrol masyarakat agar tidak terjadi manipulasi identitas kendaraan dinas dan penyalahgunaan aset negara.
Demikian disampaikan. Mohon ditindaklanjuti secara profesional dan tidak ditutup-tutupi.
Hormat kami,
(