Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81472416

Rincian Aduan

LGWP81472416

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
22 Feb 2026
0 ditandai


Yth.

Gubernur Jawa Tengah

cc: Kepala Instansi Pemilik Kendaraan

di Tempat

Dengan hormat,

Saya melaporkan pelanggaran hukum yang dilakukan terkait kendaraan nomor polisi H 1195 XF, yang berdasarkan data registrasi terdaftar sebagai plat dasar MERAH (kendaraan dinas pemerintah), namun pada fakta di lapangan menggunakan plat putih, serta digunakan berada di lokasi kafe Teman Kerja Coffee, Kota Semarang, pada malam hari (terdokumentasi sebagaimana terlampir).

Data kendaraan:

  • Nopol: H-1195-XF
  • Merk/Tipe: Toyota Kijang Innova G
  • Tahun: 2009
  • Warna: Hitam Metalik
  • Plat Dasar Terdaftar: Merah
  • Samsat: Semarang I
  • Dasar Hukum:
    1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
  • Pasal 68 ayat (1): Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan TNKB yang sah.
  • Pasal 280: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian dipidana dengan kurungan atau denda.
    1. Menggunakan plat putih pada kendaraan yang secara registrasi adalah plat merah dapat dikategorikan sebagai penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan.
    2. Peraturan Kepolisian RI tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
    3. Mengatur bahwa warna TNKB menunjukkan peruntukan kendaraan. Kendaraan dinas pemerintah wajib menggunakan plat dasar merah dengan tulisan putih.
    4. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
    5. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan.
    6. PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
    7. Aset negara wajib digunakan sesuai peruntukan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
    Penegasan Pelanggaran:

    Perbuatan tersebut memenuhi unsur:

  • Penggunaan TNKB tidak sesuai ketentuan (indikasi pemalsuan/manipulasi plat).
  • Penyalahgunaan kendaraan dinas untuk aktivitas di kafe pada malam hari yang bukan kepentingan kedinasan.
  • Upaya mengaburkan identitas kendaraan dinas agar tidak terdeteksi publik.
  • Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi sebagai pelanggaran administratif dan lalu lintas yang dapat diproses hukum.

    Permohonan Tindak Lanjut:
    1. Dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh Inspektorat terhadap instansi dan pengguna kendaraan.
    2. Dilakukan audit internal terkait penggunaan dan penggantian plat kendaraan tersebut.
    3. Berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jawa Tengah untuk proses penindakan tilang dan penegakan hukum sesuai UU LLAJ.
    4. Mengumumkan hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik.
    5. Memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

    Aduan ini saya sampaikan sebagai bentuk kontrol masyarakat agar tidak terjadi manipulasi identitas kendaraan dinas dan penyalahgunaan aset negara.

    Demikian disampaikan. Mohon ditindaklanjuti secara profesional dan tidak ditutup-tutupi.

    Hormat kami,

    (

    Disposisi

    Senin, 23 Februari 2026 - 09:41 WIB

    Admin Gubernuran

    Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

    Verifikasi

    Senin, 23 Februari 2026 - 22:36 WIB

    Kota Semarang

    Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - INSPEKTORAT

    Progress

    Selasa, 24 Februari 2026 - 08:02 WIB

    Kota Semarang

    Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti

    Progress

    Senin, 02 Maret 2026 - 14:57 WIB

    Kota Semarang

    Aduan Anda akan dikoordinasikan dengan pihak terkait. Mohon kesediaannya menunggu proses selanjutnya

    Selesai

    Rabu, 25 Maret 2026 - 10:07 WIB

    Kota Semarang

    Yth Pelapor, terima kasih atas laporan yang Anda berikan. Laporan Anda telah ditindaklanjuti dengan Pembinaan kepada pegawai ASN tersebut. Adapun pembinaan dilakukan agar pegawai ASN Pemerintah Kota Semarang memperhatikan hal-hal berikut: 1. Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar merah untuk kendaraan dinas sesuai Pasal 45 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 2. Menggunakan kendaraan dinas hanya untuk keperluan kedinasan. 3. Apabila di kemudian hari berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran yang sama, maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.