Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81455499

Rincian Aduan

LGWP81455499

Selesai Public
KOTA SEMARANG
05 Mar 2026
0 ditandai


Tanggapan Lanjutan Aduan LGWP17269730

Terima kasih atas jawaban yang telah disampaikan oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah terkait aduan LGWP17269730.

Namun demikian, penyampaian bahwa telah dilakukan penertiban dan penataan penggunaan kendaraan dinas masih bersifat pernyataan umum dan belum menunjukkan bukti tindak lanjut yang dapat diverifikasi oleh publik. Dalam sistem pengaduan publik, tindak lanjut seharusnya tidak berhenti pada jawaban normatif, melainkan disertai bukti administratif dan faktual sebagai bentuk akuntabilitas.

Oleh karena itu, mohon Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah dapat menindaklanjuti secara lebih transparan dengan melampirkan:

  1. Nota dinas atau surat edaran resmi dari Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah terkait penegasan penggunaan kendaraan dinas.
  2. Dokumen surat dalam format PDF sebagai bukti kebijakan yang benar-benar telah diterbitkan.
  3. Dokumentasi foto kegiatan penertiban atau inspeksi kendaraan dinas sebagai bukti pelaksanaan di lapangan.

Perlu disampaikan bahwa praktik transparansi tersebut telah dilakukan oleh instansi lain dalam kasus serupa. Sebagai contoh, tindak lanjut aduan sebelumnya menghasilkan penerbitan Nota Dinas Nomor 309/RT.07-ND/Sek-Prov/33/1/2026 tanggal 25 Februari 2026 oleh KPU Provinsi Jawa Tengah tentang Penertiban Penggunaan Kendaraan Dinas, yang disertai dokumen resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Tanpa adanya dokumen pendukung, masyarakat tidak dapat memastikan bahwa tindak lanjut benar-benar telah dilaksanakan, sehingga tujuan pengawasan publik melalui kanal LaporGub menjadi kurang optimal.

Diharapkan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah dapat melengkapi jawaban dengan bukti konkret sebagaimana prinsip keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan tindak lanjut nyata yang transparan diucapkan terima kasih.


Disposisi

Kamis, 05 Maret 2026 - 21:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 06 Maret 2026 - 09:13 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terima kasih atas laporan yang Bapak/Ibu sampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamannya, aduan anda telah kami terima dan akan kami tinjau.


Progress

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:50 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terima kasih atas perhatian dan masukan yang disampaikan. Sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Nota Dinas terkait penegasan dan penertiban penggunaan kendaraan dinas di lingkungan kerja. Dokumen nota dinas dimaksud telah kami lampirkan dalam format PDF sebagai bukti kebijakan administratif yang telah diterbitkan. Selain itu, sebagai bentuk pelaksanaan di lapangan, kami juga melampirkan dokumentasi foto kegiatan inspeksi dan penertiban kendaraan dinas yang telah dilaksanakan di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah. Dengan adanya dokumen kebijakan serta bukti kegiatan tersebut, diharapkan dapat memberikan kejelasan bahwa tindak lanjut atas aduan yang disampaikan telah dilaksanakan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Terima kasih.

Progress

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:52 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Berikut kami Lampirkan ND Penertiban Penggunaan Kendaraan Dinas

Progress

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:54 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Berikut kami lampirkan dokumentasi foto kegiatan inspeksi dan penertiban kendaraan dinas


Selesai

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:46 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi kami melalui kanal pengaduan yang tersedia atau bisa melalui WhatsApp pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000. Terima kasih atas pengaduan yang telah disampaikan.