Tanggapan Lanjutan Aduan LGWP17269730
Terima kasih atas jawaban yang telah disampaikan oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah terkait aduan LGWP17269730.
Namun demikian, penyampaian bahwa telah dilakukan penertiban dan penataan penggunaan kendaraan dinas masih bersifat pernyataan umum dan belum menunjukkan bukti tindak lanjut yang dapat diverifikasi oleh publik. Dalam sistem pengaduan publik, tindak lanjut seharusnya tidak berhenti pada jawaban normatif, melainkan disertai bukti administratif dan faktual sebagai bentuk akuntabilitas.
Oleh karena itu, mohon Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah dapat menindaklanjuti secara lebih transparan dengan melampirkan:
- Nota dinas atau surat edaran resmi dari Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah terkait penegasan penggunaan kendaraan dinas.
- Dokumen surat dalam format PDF sebagai bukti kebijakan yang benar-benar telah diterbitkan.
- Dokumentasi foto kegiatan penertiban atau inspeksi kendaraan dinas sebagai bukti pelaksanaan di lapangan.
Perlu disampaikan bahwa praktik transparansi tersebut telah dilakukan oleh instansi lain dalam kasus serupa. Sebagai contoh, tindak lanjut aduan sebelumnya menghasilkan penerbitan Nota Dinas Nomor 309/RT.07-ND/Sek-Prov/33/1/2026 tanggal 25 Februari 2026 oleh KPU Provinsi Jawa Tengah tentang Penertiban Penggunaan Kendaraan Dinas, yang disertai dokumen resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Tanpa adanya dokumen pendukung, masyarakat tidak dapat memastikan bahwa tindak lanjut benar-benar telah dilaksanakan, sehingga tujuan pengawasan publik melalui kanal LaporGub menjadi kurang optimal.
Diharapkan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah dapat melengkapi jawaban dengan bukti konkret sebagaimana prinsip keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan tindak lanjut nyata yang transparan diucapkan terima kasih.