Ketidaksesuaian tanggapan oleh Pemkab Banjarnegara secara umum. Dan secara khusus Kecamatan Bawang. Pada aduan Laporgub dengan nomor aduan LGWP95626230 tentang Laporan Jalan Rusak Penghubung Desa Masaran Kec Bawang Dengan Desa Gentansari Rw 01 Kecamatan Pagedongan, sebagian desa majalengka dukuh wiradrana dan sekitarnya via Jalan Menuju objek wisata Tampomas. Pada Berita Acara Musrengbang Kecamatan Bawang justru yang ditanggapi bukan pada titik lokasi sesuai aduan dengan nomor aduan LGWP95626230, namun malah pada Winong yang notabennya bukan aduan dari nomor aduan tersebut.
Kembali kami ulangi tentang uraian singkat lapora nomor LGWP95626230. “Aktifitas pengepulan pasir putih (Galian C) hingga merusak jalan umum dan megganggu Laju Perekonomian warga sekitar. Jalan tersebut merupakan jalan utama yang menghubungkan Warga Gentansari RW 01 dan Sebagian Desa Majalengka (Dukuh wiradrana dan sekitarnya). Akibat jalan rusak tersebut akses utama serta pendukung jalur perekonomian disekitarnya menjadi terganggu. hal tersebut juga berdampak ke obyek wisata disekitarnya serta menimbulkan ancaman kesehatan (ISPA) untuk warga disekitarnya. Aktifitas tersebut sudah berlangsung sejak lama, mediasi dg berbagai pihak pun telah dilakukan namun tidak pernah ada tanggapan serius. Jika tetap tidak ada tanggapan serius, rencana akan diadakan orasi terbuka yang juga akan di-VIRALKAN melalui berbagai medsos”
Kami selaku masyarakat menunggu “Keberanian dari pengampu kebijakan” dalam menindak, mencari solusi, dan melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi.