Rabu, 27 Mei 2020 - 07:45 WIB
BIRO HUKUM
Saat ini tidak ada wilayah yang bebas dari pandemi covid-19.
Segala permasalahan sebaiknya dapat dimusyawarahkan secara persuasif terlebih dahulu sebelum melalui upaya hukum.
Aturan Kepala Desa/Aparat Desa perlu dipahami sebagai tindakan tegas untuk menertibkan warga agar mematuhi upaya-upaya pencegahan penyebaran dan mengantisipasi wabah coronavirus (covid-19).
Permasalahan yang terjadi terkait warga yang secara keseharian melakukan aktifitas kerja/lainnya agar mentaati ketentuan yang ada.
Apabila keberatan dengan aturan atau kebijakan Kepala Desa yang dibuat agar menunjukkan pendekatan yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat banyak daripada kepentingan pribadi.
Dalam penerapan ketentuan kepada warga/anggota masyarakat yang berdomisili di Desa setempat pemberlakuan pencegahannya berbeda dengan orang yang berada/bertempat tinggal diluar desa.
Sehingga untuk penduduk keseharian berada di wilayah desa nya agar pencegahan terhadap cotonavirus (covid-19) dibedakan dengan yang dari luar kota/yang merantau. Pedomi aturannya.
Selanjutnya terkait hal-hal teknis lainnya agar dipedomani protokol covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.