Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81296072
Rincian Aduan
LGWP81296072
Selesai
Public
Kepada bp./ ibu jajaran kementerian keuangan dan kementerian dalam negeri yang saya hormati,
berdasarkan uu no. 28 tentang pajak dan retribusi daerah yang saya akses dari http://www.djpk.depkeu.go.id/attach/post-no-28-tahun-2009-tentang-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah/uu-427-973-uu_28_tahun_2009_ttg_pdrd.pdf
pada pasal 5 butir ke 9 dikatakan bahwa:
"(9) penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dinyatakan
dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan peraturan
menteri dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari
menteri keuangan."
berdasarkan aplikasi "sakpole" yang dikembangkan oleh tim pembina samsat jateng, saya mendapati bahwa informasi nilai jual kendaraan bermotor (njkb) untuk mobil toyota rush tipe g tahun 2008 adalah sebesar rp. 132 juta, tapi pada saat saya cek di sebuah situs jual-beli https://www.olx.co.id/toyota-mobil-bekas_c198?filter=m_tipe_eq_mobil-bekas-toyota-rush,m_tipe_variant_eq_toyota-rush-67562-g,m_year_between_2008_to_2008,make_eq_mobil-bekas-toyota&sorting=desc-price,
ternyata hanya terdapat satu iklan saja yang menawarkan mobil tsb. dengan harga rp. 130 juta, sebagian besar menawarkan mobil tsb. di rentang harga rp 100 - rp 120 juta, bahkan ada seorang penjual yang menawarkan mobil tersebut di harga rp 87 juta.
dalam hal ini saya ingin menanyakan, sebenarnya apa dasar njkb yang dituangkan dalam tabel yang ditetapkan permen. dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari menteri keuangan?
mohon informasinya, karena permasalahan ini telah menjadi pertanyaan dalam benak saya selama ini dan begitu juga bagi banyak oranglain yang memiliki mobil, terus terang kami semua merasa harga pasar (nilai) jual mobil kami telah mengalami penurunan harga (nilai) begitu besar, namun njkb yang dijadikan dasar perhitungan pajak kendaraan bermotor kami selalu lebih tinggi daripada harga pasar (nilai) yang ada di bursa mobil.
Terimakasih,
David h., m.m.
Disposisi
Senin, 09 Maret 2020 - 09:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Senin, 09 Maret 2020 - 10:53 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat siang
- NJKB ditetapkan mendasarkan atas beberapa pertimbangan antara lain :
1. Harga rata-rata HPU
2. NJKB daerah lain yang berbatasan dengan jawa tengah guna menghindari kesenjangan
- NJKB setiap tahun dilakukan peninjauan/penyesuaian kembali
- Untuk keberatan pembayaran pajak bisa mengajukan surat permohonan secara tertulis dengan disertai alasan-alasannya
-Apabila masih kurang jelas monggo dipersilahkan datang ke kantor Bapenda Provinsi Jawa Tengah, jl pemuda no 1, Bidang PKB lantai 4
Terimakasih
Terimakasih
Verifikasi
Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH