Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81256207
Rincian Aduan
LGWP81256207
Selesai
Public
Pak gub pak wali, sappihe bangun perumahan di sumurpanggang apa sudah ada ijinnya di kota Tegal? Ndak pernah ada sosialisasi... Proses pengurugan mengganggu lingkungan karena debu dan bising, hujan juga bikin banjir... Sudah ada AMDAL nya belum karena luas sekali perumahannya?
Disposisi
Minggu, 06 November 2022 - 14:24 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal
Verifikasi
Senin, 07 November 2022 - 11:09 WIBKota Tegal
Laporan kami terima
Progress
Selasa, 08 November 2022 - 14:47 WIBKota Tegal
Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan,
Dapat kami sampaikan bahwa pelaku usaha yang bersangkutan dalam melaksanakan pembangunan perumahan telah memiliki izin pemanfaatan ruang. Kegiatan pengurugan yang dilakukan adalah untuk penyiapan lahan.
Sosialisasi kepada masyarakat sekitar telah dilaksanakan di kelurahan setempat sebagai salah satu pemenuhan dalam perizinan lingkungan. Selanjutkan akan kami sampaikan kepada dinas terkait untuk memonitor pelaksanaan di lapangan.
Selesai
Selasa, 08 November 2022 - 14:47 WIBKota Tegal
Demikian tanggapan dari DPMPTSP Kota Tegal. Terimakasih