Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81216919
Rincian Aduan
LGWP81216919
Selesai
Public
Assalamu'alaikum... Nama saya Agus saya ingin tau informasi masalah perparkiran terutama di wilayah sidareja kabupaten cilacap bahwa pengelola parkir itu sekarang dilelang oleh PT. Garuda dan CV.rasyid artomoro Untuk ketentuannya apakah setiap juru parkir dijalur jalan propinsi/nasional diwilayah sidareja juga kena retribusi penarikan parkir oleh PT atau CV tersebut ?
Dan apakah desa ataupun RTatau paguyuban mempunyai kewenangan untuk mengelola perparkiran ?
Disposisi
Senin, 15 April 2024 - 09:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Selasa, 16 April 2024 - 09:16 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 16 April 2024 - 10:28 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWP81216919 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Selasa, 16 April 2024 - 12:02 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWP81216919 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Sebelumnya kami ucapkan Terima kasih kepada Saudara ikut partisipasi mengawasi pengelolaan perparkiran di Kabupaten Cilacap.
Perlu kami sampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Cilacap telah melaksanakan Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga (KSDPK) sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga.
Pemerintah Kabupaten Cilacap telah bekerjasama dengan PT. Garuda General Service untuk Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Cilacap yang meliputi pasar milik Pemda, RSUD Cilacap, RSUD Majenang serta beberapa titik lainnya.
Sedangkan untuk Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Cilacap, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah bekerjasama dengan CV. Rasyid Arto Moro yang meliputi ruas jalan kabupaten dalam wilayah Kabupaten Cilacap.
Bagi siapapun yang bermaksud untuk mengelola perparkiran di Kabupaten Cilacap, dapat berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, serta menunggu perjanjian Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga yang yang akan berakhir pada tahun 2024 untuk pengelolaan Parkir ditepi jalan umum dan tahun 2025 untuk pengelolaan tempat khusus parkir, demikian terima kasih.