Rincian Aduan
LGWP81188355
Lihat detail lengkap aduan LGWP81188355
LGWP81188355
Admin Gubernuran
Kabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Kabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporannya. Laporan Saudara sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3904 dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait.
Kabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten Purbalingga :
Terima kasih atas laporan yang diberikan.
Kami telah meminta klarifikasi terkait
kejadian yang dilaporkan, dan telah mengetahui informasi terkait kronologi atas
kejadian tersebut.
Puskesmas telah melakukan tindakan sesuai
prosedur, dimana pasien dengan diagnosa yang dapat di tangani di Puskesmas,
maka diberikan terapi pengobatan yang sesuai. Adapun terkait rujukan, yang
berhak menentukan status pasien dirujuk atau tidak adalah dokter dengan dasar
diagnosa yang telah dilakukan.
Ketentuan mengenai rujukan pasien diatur dalam
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN.
Dalam perpres tersebut, telah diatur dengan
jelas kriteria rujukan pasien yang dapat atau tidak dapat ditanggung oleh BPJS
Kesehatan. Salah satu kriteria yang tidak dapat ditanggung BPJS adalah rujukan
atas permintaan sendiri. Maka ketika pasien menggunakan kartu BPJS datang
berobat ke Puskesmas, prosedur tersebut harus ditaati.
Demikian penjelasan kami, semoga memberikan
pencerahan. terimakasih.
(yang disampaikan melalui
https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3904)