Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP81188355
KABUPATEN PURBALINGGA, 12 Dec 2022
Puskesmas purbalingga Saya periksa ibu dipuskesmas dan saya sekalian periksa ibu saya meminta surat rujukan kerumah sakit kata pegawai yang ada difoto tidak bisa dilayani karena 1hari 1pelayanan jika berobat hanya boleh berobat dan jika minta surat rujukan tidak bisa berobat Yang saya tanyakan apakah ada aturan tertulis tentang hal tersebut?? Dan setahu saya jika berobat pasien meminta surat rujukan yang dianggap perlu itu bukan hal sulit untuk membuatkan rujukan untuk pasien Tolong bapak/ibu bisa bantu Karena saya sudah 2x dipuskesmas purbalingga selalu dikecewakan yang terdahulu soal penempatan sample dahak yang harusnya bisa ditangani secara steril dan serius malah dipuskesmas purbalingga sample-sample dahak yang mau diteliti dilaborat hanya ditaruh dipinggir bangunan belakang puskesmas yang tidak ada siapa" dan juga tidak patut untuk menaruh sample dahak tersebut ditempat itu (yang mana seharusnya sample-sample tersebut bisa diletakan atau ditempatkan di laboratorium)..tempatnya outdor banyak sampah" daun dan lain"
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 12 Desember 2022 - 09:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 13 Desember 2022 - 07:33 WIB
Kabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Selasa, 13 Desember 2022 - 08:46 WIB
Kabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporannya. Laporan Saudara sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3904 dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait.
Selesai
Rabu, 14 Desember 2022 - 13:25 WIB
Kabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten Purbalingga :
Terima kasih atas laporan yang diberikan.
Kami telah meminta klarifikasi terkait
kejadian yang dilaporkan, dan telah mengetahui informasi terkait kronologi atas
kejadian tersebut.
Puskesmas telah melakukan tindakan sesuai
prosedur, dimana pasien dengan diagnosa yang dapat di tangani di Puskesmas,
maka diberikan terapi pengobatan yang sesuai. Adapun terkait rujukan, yang
berhak menentukan status pasien dirujuk atau tidak adalah dokter dengan dasar
diagnosa yang telah dilakukan.
Ketentuan mengenai rujukan pasien diatur dalam
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN.
Dalam perpres tersebut, telah diatur dengan
jelas kriteria rujukan pasien yang dapat atau tidak dapat ditanggung oleh BPJS
Kesehatan. Salah satu kriteria yang tidak dapat ditanggung BPJS adalah rujukan
atas permintaan sendiri. Maka ketika pasien menggunakan kartu BPJS datang
berobat ke Puskesmas, prosedur tersebut harus ditaati.
Demikian penjelasan kami, semoga memberikan
pencerahan. terimakasih.
(yang disampaikan melalui
https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3904)