Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP81149351
KABUPATEN SRAGEN, 17 Apr 2020
Yth. Gubernur Jateng, Assalamualaikum Wr. Wb. kami dari masyarakat Kab. Sragen ijin klarifikasi, bagaimanakah ketentuan/prosedur pembatasan akses dlm kondisi pandemi Covid-19 ini? Salah satu warga kampung kami yakni Kp. mojomulyo, kel. Sragen kulon, kec. Sragen kota. sudah ada yg terinfeksi positif Covid-19, sdh dinyatakan sbg zona merah dan skg pasien sdh dirujuk di salah satu RS di Semarang, serta warga/klrga yg sekira prnh kontak dg pasien sdh menjalani rapid tes , namun kampung kami msh bebas akses, tidak ada anjuran utk pembatasan akes keluar-masuk, portal tiap Gang yg sblmny inisiatif dibuat oleh warga, diperintahkan utk dibuka / dibongkar lg, kami hanya ingin membuat 1 akses keluar-masuk dari 12 akses Gang dengan begitu Satgas Covid-19 dpt bekerja scr maksimal & dapat memperoleh data akurat terkait PP, ODP, maupun PDP. meskipun skg aktivitas warga sdh berkurang & warga sdh menyadari akan pandemi ini dg tetap berada dirumah, namun setiap hari kami dirundung kecemasan/was-was karena akses msh bebas, org dari luar kampung msh bebas keluar-masuk. sedangkan daerah lain dibiarkan saja membatasi akses (membuat portal) & tdk dianjurkan utk dibongkar. Kami mohon bantuan kebijakan/pencerahan bapak Gubernur agar Covid-19 ini tdk meluas & kami warga Kp. mojomulyo merasa sprti dikesampingkan pdhl kami warga dari pemukiman yg terdampak lgsg Covid-19 (zona merah) , spt dibiarkan saja seperti tidak trjadi apa-apa. Sekian dari kami bapak Gubernur ???????? itulah keluh kesah kami, smg bapak Gubernur segera menanggapi permasalahan kami. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Disposisi
Jumat, 17 April 2020 - 10:27 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 27 April 2020 - 09:05 WIB
Kabupaten Sragen
Progress
Senin, 27 April 2020 - 09:05 WIB
Kabupaten Sragen
Selesai
Senin, 27 April 2020 - 09:05 WIB
Kabupaten Sragen