Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP81129720
KABUPATEN JEPARA, 21 Jun 2023
Mohon dievaluasi aturan PPDB di kabupaten Jepara khususnya di Kecamatan Mlonggo, di kecamatan mlonggo jepara hanya ada 1 SMP Negeri sedangkan di Mlonggo yang terdiri dari 7 desa. kuota zonasi hanya di isi 1 desa suwawal dan sebagian desa lain. Saya merasa kurang adil untuk anak anak yang jauh dari SMP Negeri yang terpaksa harus masuk di swasta. Banyak desa yang jauh dari SMP Negeri.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 22 Juni 2023 - 08:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 22 Juni 2023 - 09:25 WIB
Kabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya.
Laporan kami teruskan ke dinas terkait
Progress
Senin, 03 Juli 2023 - 12:59 WIB
Kabupaten Jepara
berikut kami sampaikan hasil koordinasi dengan Kepala Disdikpora Kab Jepara sebagai berikut :
Tahun 2022 telah dianggarkan untuk pendirian USB (Unit Sekolah Baru) SMP Negeri 2 Mlonggo.
Uji kelayakan pendirian USB dan survey lokasi telah dilakukan diantaranya di wilayah Desa Sekuro Mlonggo yg memang tersedia lokasi tanah dengan keluasan yang memenuhi standard pendirian USB.
Tetapi dalam prosesnya mendapatkan penolakan dari masyarakat sekitar.
Akhirnya rencana pendirian SMPN 2 Mlonggo dibatalkan.
Anggaran dialihkan untuk penambahan RKB (Ruang Kelas Baru) yaitu di SMPN 1 Mlonggo dan SMPN 2 Bangsri.
SMPN 1 Mlonggo Tahun 2023 baru bisa ditambah 1 RKB karena keterbatasan anggaran dan Tenaga Pendidik.
Sementara SMPN 2 Bangsri yang secara geografis sekolah, berbatasan dengan wilayah kecamatan Mlonggo juga 1 RKB.
Dengan adanya penambahan RKB di SMPN 1 Mlonggo dan SMPN 2 Bangsri, diharapkan bisa menjadi solusi dalam PPDB Tahun 2023 ini ketika pendirian USB SMPN 2 Mlonggo belum bisa dilaksanakan.
Penambahan RKB diikuti dengan penambahan rombongan belajar sebagai antisipasi banyaknya pendaftar di kecamatan mlonggo baik di SMPN 2 Bangsri mapun SMPN 1 Mlonggo.
Demikian penjelasan dari aduan ini.
Selesai
Senin, 03 Juli 2023 - 12:59 WIB
Kabupaten Jepara
Terimakasih