Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81103206
Rincian Aduan
LGWP81103206
Disposisi
Kamis, 31 Juli 2025 - 08:27 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 07 Agustus 2025 - 15:40 WIBSATPOL PP
Terimakasih atas pertanyaannya akan kami jawab sebagaimana mestinya.
Progress
Kamis, 07 Agustus 2025 - 15:41 WIBSATPOL PP
Urgensi Kelembagaan SATPOL PP Provinsi & SATPOL PP Kabupaten/Kota didasari oleh Otonomi Daerah (Pemda Provinsi & Pemda Kab/Kota) sebagaimana diamanatkan pasal 18 ayat (1) UUD 1945.
Perbedaan Tugas & Wewenang SATPOL PP Provinsi dengan SATPOL PP Kab/Kota.
1. Satpol PP Provinsi menegakkan Perda Provinsi & Pergub. Misal : Perda Pajak Kendaraan Bermotor, Perda Pajak Air Permukaan, Perda Garis Sempadan kewenangan Provinsi, dsb.
2. Satpol PP Kab/Kota menegakkan Perda Kab/Kota & Perbub/Perwal. Misal: Perda Reklame, Perda PKL, Perda PGOT, Perda Pajak Restoran, Perda Pajak Bangunan, Perda Miras/Minol, dsb.
3. Perda Provinsi disahkan Gubernur bersama DPRD Provinsi (maka yg menegakkan SATPOL PP Provinsi)
4. Perda Kab/Kota disahkan Bupati/Walikota bersama DPRD Kab/Kota (maka yg menegakkan SATPOL PP Kab/Kota)
5. Karena Perda Provinsi & Perda Kab/Kota berbeda maka SATPOL PP Provinsi & SATPOL Kab/Kota memiliki wewenang berbeda sesuai legal standing kewenangan yg berbeda
Progress
Kamis, 07 Agustus 2025 - 15:42 WIBSATPOL PP
Contoh Kinerja SATPOL PP Provinsi Jawa Tengah.
1. Penertiban bangunan tak berizin (ilegal) di Sempadan Jalan Provinsi atau Sempadan Sungai/Irigasi Provinsi (Penegakan Perda Prov. Jateng no. 9 Tahun 2013 tentang Garis Sempadan)
2. Penertiban Aset Milik Pemprov Jateng (Penegakan Perda Prov Jateng no. 3 Tahun 2025 tentang BMD)
3. Pengamanan Kantor Gubernur saat Unjuk Rasa (bentuk pengamanan scr fisik aset sesuai Perda BMD)
4. Penindakan Penunggak Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (STNK Mati) penegakan Perda Prov Jateng No 12 Tahun 2023 tentang Pajak & Retribusi Daerah
Hal tersebut sesuai Legal Standing Kewenangan merupakan wewenang SATPOL PP Provinsi yang tidak bisa dilaksanakan Satpol PP Kab/Kota karena berdasarkan Perda Provinsi.
Adapun SATPOL PP Provinsi tidak spesifik menangani PKL, PGOT, Pelacura /WTS, Miras/Minol, Reklame, IMB/PBG, dsb karena hal tsb diatur Perda Kab/Kota sehingga yg menegakkan SATPOL PP Kab/Kota.
Selesai
Kamis, 07 Agustus 2025 - 15:46 WIBSATPOL PP
Semoga jawaban kami membantu dalam membedakan kewenang Satpol PP Provinsi dan Satpol PP Kab/Kota. Terimakasih