Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP80987443

Rincian Aduan

LGWP80987443

Selesai Public
KOTA TEGAL
13 Oct 2022
0 ditandai
tentang pendataan non asn di database BKN..menindaklanjuti ini saya mau bertanya..kenapa di kota kami.penjaga sekolah SD tidak terdata dalam pendataan oleh BKD setempat.padahal di kota lain,ini kan pendataan secara nasional..kalo memang tidak ada formasi.kenapa di kota lain di Jawa tengah padahal kami sudah mengabdi lama dan sudah bergaji abpd.tetapi tetap tidak di data..sudah audensi tapi nihil pak.bkd kota Tegal tetap tidak mau memasukan penjaga sekolah dalam database BKN,

Disposisi

Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:11 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Jumat, 14 Oktober 2022 - 07:55 WIB

Kota Tegal

Laporan kami terima

Progress

Rabu, 19 Oktober 2022 - 13:12 WIB

Kota Tegal

Pendataan Non ASN yang dilakukan oleh BKPPD Kota Tegal mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran MENPANRB B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 serta Surat Surat Kepala BKN nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tanggal 7 Oktober 2022. Berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran sebagaimana dimaksud, Penjaga SD termasuk dalam jenis jabatan yang tidak sesuai ketentuan pendataan dimana tugas pokoknya sebagai penjaga malam sekaligus petugas kebersihan sekolah. Oleh sebab itu BKPPD tidak memasukkan jabatan tersebut ke dalam Aplikasi Pendataan Non ASN. Untuk membuktikan bahwa nama jabatan Penjaga SD tidak ada dalam aplikasi pendataan, petugas admin BKPPD telah mencoba impor data nama penjaga SD ke dalam aplikasi pendataan dengan disaksikan oleh pewakilan penjaga SD di Kota Tegal dan hasilnya adalah gagal dengan keterangan kode jabatan tidak terdaftar di referensi. Kami juga mencoba impor nama jabatan lain yang sejenis, seperti petugas keamanan/penjaga sekolah, penjaga gedung dan taman sekolah, penjaga/pesuruh sekolah dan semuanya gagal dengan keterangan yang sama. Demikian untuk menjadi maklum dan atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.  

Selesai

Rabu, 19 Oktober 2022 - 13:12 WIB

Kota Tegal

Demikian tanggapan dari BKD Kota Tegal. Terimakasih