Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP80957688
KABUPATEN JEPARA, 19 Jan 2023
kepada yth Bapak/Ibu di tempat saya ingin mengeluhkan soal tilangan polisi yang dirasa tidak adil karna pagi tadi di Lampu merah Gotri Kalinyamat jepara ada tilangan polisi saat itu di lampu merah saya tiba tiba diberhentikan oleh polisi tanpa saya tau masalahnya apa setelah saya tanya memang benar saya tidak membawa STNK karena ketinggalan tapi sama membawa SIM tetapi saat saya ditilang ada 2-4 orang yang bahkan kondisi motornya tidak sesuai( tidak ada spion, plat nomor mati) dan ada yang tidak memakai helm tapi mereka tidak ditilang lantas saya ingin menjaminkan sim saya untuk mengambil STNK yang tertinggal itupun tidak diperbolehkan dan motor saya tetap harus ditinggal untuk besoknya diambil ke polres jepara beserta dengan membayar dendan. Dimohon kepada pihak pihak yang berwenang agar bisa lebih adil lagi kepada masyarakat
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 19 Januari 2023 - 09:20 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 19 Januari 2023 - 09:20 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Progress
Selasa, 24 Januari 2023 - 09:04 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengaduan diteruskan kepada Kapolres Jepara guna mendapatkan tinjutnya. demikian terima kasih
Selesai
Rabu, 15 Februari 2023 - 09:40 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Bredasarkan surat Kapolres Jepara Nomor: B/216/II/WAS.2.4./2023 tanggal 13 Februari 2023 perihal Tinjut Dumas menjelaskan bahwa pengaduan telah ditindaklanjuti oleh Kasat Lantas Polres Jepara dengan melakukan klarifikasi langsung dengan pengadu terkait dengan perkara yang diadukan. Terima kasih.