Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP80957688

Rincian Aduan

LGWP80957688

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
19 Jan 2023
0 ditandai
kepada yth Bapak/Ibu di tempat saya ingin mengeluhkan soal tilangan polisi yang dirasa tidak adil karna pagi tadi di Lampu merah Gotri Kalinyamat jepara ada tilangan polisi saat itu di lampu merah saya tiba tiba diberhentikan oleh polisi tanpa saya tau masalahnya apa setelah saya tanya memang benar saya tidak membawa STNK karena ketinggalan tapi sama membawa SIM tetapi saat saya ditilang ada 2-4 orang yang bahkan kondisi motornya tidak sesuai( tidak ada spion, plat nomor mati) dan ada yang tidak memakai helm tapi mereka tidak ditilang lantas saya ingin menjaminkan sim saya untuk mengambil STNK yang tertinggal itupun tidak diperbolehkan dan motor saya tetap harus ditinggal untuk besoknya diambil ke polres jepara beserta dengan membayar dendan. Dimohon kepada pihak pihak yang berwenang agar bisa lebih adil lagi kepada masyarakat

Disposisi

Kamis, 19 Januari 2023 - 09:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 19 Januari 2023 - 09:20 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Yth Pelapor, laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Selasa, 24 Januari 2023 - 09:04 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengaduan diteruskan kepada Kapolres Jepara guna mendapatkan tinjutnya. demikian terima kasih  

Selesai

Rabu, 15 Februari 2023 - 09:40 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Bredasarkan surat Kapolres Jepara Nomor: B/216/II/WAS.2.4./2023 tanggal 13 Februari 2023 perihal Tinjut Dumas menjelaskan bahwa pengaduan telah ditindaklanjuti oleh Kasat Lantas Polres Jepara dengan melakukan klarifikasi langsung dengan pengadu terkait dengan perkara yang diadukan. Terima kasih.