Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP80931502

Rincian Aduan

LGWP80931502

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
20 Feb 2023
0 ditandai
Assalamualaikum bpk ganjar pranowo saya orang pekalongan tepat nya desa semut kec wonokerto kab pekalongan mau tanya kenapa mengurus sertifikat tanah di tempat saya sangat Susah Dan Mahal mohon bantuan nya bpk ganjar yth

Disposisi

Selasa, 21 Februari 2023 - 09:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Dikembalikan

Rabu, 22 Februari 2023 - 10:23 WIB

Kabupaten Pekalongan

Terima kasih atas aduanny, untuk kepengurusan sertipikat tanah bukan kewenangan dari Pemkab Pekalongan, Akan tetapi kewenangan dari BPN Kabupaten Pekalongan

BPN Kab. Pekalongan merupakan instansi vertikal,jadi bukan merupakan kewenangan dai Pemkab Pekalongan

Disposisi

Rabu, 22 Februari 2023 - 10:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 22 Februari 2023 - 13:14 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan.

Progress

Kamis, 23 Februari 2023 - 08:36 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan :


1. Terhadap pertanyaan tersebut dikarenakan tidak ada identitas penanya dan obyek yang
ditanyakan tidak jelas, maka kami tidak bisa memberikan kepastian jawabannya.

2. Berdasarkan data di Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan, untuk layanan pandaftaran tanah pertama kali (pensertipikatan pertama kali) sejak tanggal 1 Januari s/d 22 Februari 2023 tidak terdapat permohonan pensertipikatan tanah dari mayarakat Desa Semut.

3. Bahwa sampai dengan hari ini tanggal 22 Februari 2023 semua layanan pensertipikatan tanah di Desa Semut dimaksud, sudah dapat diselesaikan, tidak ada tunggakan layanan.

4. Bahwa untuk memberikan kemudahan dan transparansi mengenai persyaratan, proses dan biaya layanan masyarakat, di Ruang Loket pendaftaran sudah dipasang papan informasi layanan sesuai dengan peraturan perundangan dan terdapat petugas informasi layanan.

5. Kepada yang bersurat, jika masih ada hal-hal yang belum jelas bisa datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan pada jam kerja atau menghubungi kami melalui layanan Halo Kakan Nomor 082133352225, terima kasih

Selesai

Kamis, 23 Februari 2023 - 08:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan :


1. Terhadap pertanyaan tersebut dikarenakan tidak ada identitas penanya dan obyek yang ditanyakan tidak jelas, maka kami tidak bisa memberikan kepastian jawabannya.
2. Berdasarkan data di Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan, untuk layanan pandaftaran tanah pertama kali (pensertipikatan pertama kali) sejak tanggal 1 Januari s/d 22 Februari 2023 tidak terdapat permohonan pensertipikatan tanah dari mayarakat Desa Semut.

3. Bahwa sampai dengan hari ini tanggal 22 Februari 2023 semua layanan pensertipikatan tanah di Desa Semut dimaksud, sudah dapat diselesaikan, tidak ada tunggakan layanan.

4. Bahwa untuk memberikan kemudahan dan transparansi mengenai persyaratan, proses dan biaya layanan masyarakat, di Ruang Loket pendaftaran sudah dipasang papan informasi layanan sesuai dengan peraturan perundangan dan terdapat petugas informasi layanan.

5. Kepada yang bersurat, jika masih ada hal-hal yang belum jelas bisa datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan pada jam kerja atau menghubungi kami melalui layanan Halo Kakan Nomor 082133352225, terima kasih