Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP80886790

Rincian Aduan

LGWP80886790

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
14 Feb 2023
0 ditandai
Permisi pak ganjar, mohon bantuannya pak. orangtua saya waktu itu jual tanah beserta bangunannya. tetapi harga tanah dan bangunan tidak sesuai dengan NJOP atau tidak sesuai aturan dari dinas pertanahan karena dipojokan oleh pemerintah desa tersebut jadi orangtua saya menjual dengan harga murah dan sampai sekarang belum lunas dan rumah sudah ditempati oleh pembeli. Padahal uang digunakan bapak buat biaya kuliah anak-anaknya. Tolong di awasi pemerintahan desa tersebut dari segi lainnya juga.

Disposisi

Rabu, 15 Februari 2023 - 08:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Rabu, 15 Februari 2023 - 21:52 WIB

Kabupaten Banyumas

sudah kami dispo eke OPCD terkait

Progress

Jumat, 19 Januari 2024 - 10:38 WIB

Kabupaten Banyumas

Info dari Kepala Desa Karangsari bahwa hal tersebut terjadi awalnya karena proses utang piutang yang sudah terjadi dan yang berhutang tidak dapat mengembalikan pinjamannya, sehingga terjadi kesepakatan dari kedua belah pihak untuk menukar besaran uang yan telah dihutamg dengan pekarangan yang dimiliki si peminjam. Setelah kesepakatan terjadi dan disaksikan oleh Pemerintah Desa Karangsari, maka pekarangan yang telah dimiliki oleh pemberi hutang tersebut selanjutnya dijual karena berada di lokasi yang tidak strategis. Mungkin hal tersebut yang menjadi aduan, karena menurut Pemdes Karangsari permasalahan tersebut sudah selesai


Selesai

Jumat, 19 Januari 2024 - 10:38 WIB

Kabupaten Banyumas

Info dari Kepala Desa Karangsari bahwa hal tersebut terjadi awalnya karena proses utang piutang yang sudah terjadi dan yang berhutang tidak dapat mengembalikan pinjamannya, sehingga terjadi kesepakatan dari kedua belah pihak untuk menukar besaran uang yan telah dihutamg dengan pekarangan yang dimiliki si peminjam. Setelah kesepakatan terjadi dan disaksikan oleh Pemerintah Desa Karangsari, maka pekarangan yang telah dimiliki oleh pemberi hutang tersebut selanjutnya dijual karena berada di lokasi yang tidak strategis. Mungkin hal tersebut yang menjadi aduan, karena menurut Pemdes Karangsari permasalahan tersebut sudah selesai