Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP80885366

Rincian Aduan

LGWP80885366

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
23 Apr 2022
0 ditandai
Tolong tertibkan parkir dan oknum-oknum parkir yang ada di jalan Ahmad Yani sekitar pasar induk Wonosobo, dan alun-alun Wonosobo karena jalan protokol dijadikan tempat parkir sampai hampir ke tengah jalan dan sangat mengganggu serta membuat jalan macet padat

Disposisi

Sabtu, 23 April 2022 - 05:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Minggu, 24 April 2022 - 11:02 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan diterima

Progress

Minggu, 24 April 2022 - 11:04 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan diteruskan kepada Dinas Perkimhub Kabupaten Wonosobo

Selesai

Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:22 WIB

Kabupaten Wonosobo

Selamat pagi.. Terimakasih atas informasinya dan ada beberapa hal yg perlu kita sampaikan sebagai tanggapan dari aduan tersebut. I. Sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat baik pengguna jalan Bahwa seputar alun-alun tempat parkir yg Kita perbolehkan dan sudah kita komunikasikan berada pada: 1. Halaman kantor pos 2. Kantong parkir yg berada di selatan alun-alun depan gereja. Il. Kami sampaikan bahwa alun-alun sebagai tempat pelayanan publik dan kita sampaikan bahwa seputar alun-alun pada: 1. Jalan merdeka 2. Jalan Soekarno-Hatta 3. Jalan Diponegoro 4. Jalan Kartini (kecuali kantong parkir) Merupakan daerah bebas area parkir Ill. Utk diseputar alun-alun Disperkimhub tidak pernah memberikan ijin pemungutan parkir kepada siapapun. IV. Segera akan kita tindak lanjuti dengan patroli pengawasan di seputar alun alun. IV. Kepada masyarakat dihimbau agar parkir di tempat yg disediakan, agar tidak terjadi pungutan parkir liar Tks