Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP80885366
Rincian Aduan
LGWP80885366
Selesai
Public
Tolong tertibkan parkir dan oknum-oknum parkir yang ada di jalan Ahmad Yani sekitar pasar induk Wonosobo, dan alun-alun Wonosobo karena jalan protokol dijadikan tempat parkir sampai hampir ke tengah jalan dan sangat mengganggu serta membuat jalan macet padat
Topik
Disposisi
Sabtu, 23 April 2022 - 05:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo
Verifikasi
Minggu, 24 April 2022 - 11:02 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan diterima
Progress
Minggu, 24 April 2022 - 11:04 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan diteruskan kepada Dinas Perkimhub Kabupaten Wonosobo
Selesai
Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:22 WIBKabupaten Wonosobo
Selamat pagi.. Terimakasih atas informasinya dan ada beberapa hal yg perlu kita sampaikan sebagai tanggapan dari aduan tersebut. I. Sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat baik pengguna jalan Bahwa seputar alun-alun tempat parkir yg Kita perbolehkan dan sudah kita komunikasikan berada pada: 1. Halaman kantor pos 2. Kantong parkir yg berada di selatan alun-alun depan gereja. Il. Kami sampaikan bahwa alun-alun sebagai tempat pelayanan publik dan kita sampaikan bahwa seputar alun-alun pada: 1. Jalan merdeka 2. Jalan Soekarno-Hatta 3. Jalan Diponegoro 4. Jalan Kartini (kecuali kantong parkir) Merupakan daerah bebas area parkir Ill. Utk diseputar alun-alun Disperkimhub tidak pernah memberikan ijin pemungutan parkir kepada siapapun. IV. Segera akan kita tindak lanjuti dengan patroli pengawasan di seputar alun alun. IV. Kepada masyarakat dihimbau agar parkir di tempat yg disediakan, agar tidak terjadi pungutan parkir liar Tks