Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP80879466
KABUPATEN KLATEN, 15 Jun 2024
Kepada Yth. Gubernur Jateng Saya mantan karyawan dari waroenk ramen yang berlokasi di Klaten, yang sudah memiliki banyak outlet yang tersebar diseluruh Indonesia. Saya sudah bekerja selama 3tahun dan sudah menjadi karyawan tetap. Pada tgl 30 April, saya beserta 13 karyawan waroenk ramen di phk secara tidak adil. Kami menerima itu dengan konsekuensi gaji kami dibayarkan tepat waktu sehingga membuat perjanjian antara owner dengan mantan karyawan. Tetapi gaji yang sudah dijanjikan belum dibayarkan lebih dari 1(satu) bulan ini. Kami sudah mencoba menghubungi karyawan di perusahaan tsb via chat, mengirim pesan ke owner, mendatangi kantor tetapi tidak ada penyelesaian dan owner malah terkesan 'menghilang' dan 'diam'. Kami sudah lapor ke disnaker klaten tetapi masih belum ada proses malah ada info kalau dari owner 'menyogok' pihak disnaker guna menutup kasus. Kami mengharapkan dengan pengaduan ini, masalah kami bisa terbantukan. Terimakasih sebelumnya
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 16 Juni 2024 - 06:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 16 Juni 2024 - 09:39 WIB
Kabupaten Klaten
Terimakasih, laporan akan kami sampaikan ke OPD yang terkait.
Progress
Rabu, 19 Juni 2024 - 12:18 WIB
Kabupaten Klaten
Laporan telah diteruskan ke Disperinaker untuk ditindaklanjuti
Selesai
Kamis, 27 Juni 2024 - 10:35 WIB
Kabupaten Klaten
Menindaklanjuti laporan, Disperinaker telah melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak antara pelapor dengan waroenk ramen.
Disperinaker mengklarifikasi kedua belah pihak dan memang perusahaan belum membayarkan gaji pihak pelapor. Pihak pelapor meminta pihak perusahaan untuk membayarkan gaji dalam waktu 2 minggu, namun pihak waroenk ramen meminta waktu 5 bulan untuk membayarkan gaji tersebut. Sehingga belum ada kesepakatan antara pihak pelapor dengan pihak perusahaan.
Diagendakan akan dilakukan mediasi lagi pada minggu depan