Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP80821532

Rincian Aduan

LGWP80821532

Selesai Public
KOTA SEMARANG
01 Jul 2024
0 ditandai
Mohon bu walikota semarang menberu teguran ke camat ngaliyan karena jajarab di kelurahannya masih ngeyel untuk minta Tanda tangan dan cap Lurah untuk keperluan mendaftar SEKOLAH KEDINASAN,BUMN,POLRI,TNI,CASN,CPNS,PPPK HARUS MELAMPIRKAN SURAT PENGANTAR RT RW DI KELURAHAN GONDORIYO,KELURAHAN BRINGIN,KELURAHAN TAMBAKAJI,KELURAHAN WONOSARI,DLL SEDANGKAN DI KELURAHAN KALIPANCUR SAJA TIDAK PAKAI SURAT PENGANTAR RT RW DAN DI KELURAHAN KECAMATAN LAIN YAKNI KECAMATAB PEDURUNGAN,BANYUMANIK,GAJAHMUNGKUR,TUGU JUGA TIDAK MENGGUNAKAN SURAT PENGANTAR RT RW UNTUK MEMINTA TANDA TANGAN DAN CAP DARI LURAH,MOHON KECAMATAN NGALIYAB JANGAB NYEGEL MEMPERSULIT HARUSNYA ATURAN INI BERLAKU UNTUK SELIRUH KOTA SEMARANG

Disposisi

Senin, 01 Juli 2024 - 16:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Selasa, 02 Juli 2024 - 06:53 WIB

Kota Semarang

Laporan anda sudah terverifikasi

Progress

Senin, 15 Juli 2024 - 13:41 WIB

Kota Semarang

Kepada Yth. Bapak/Ibu Pengadu, Terima kasih atas aduan yang disampaikan terkait dengan Surat Pengantar RT/RW di Kelurahan Gondoriyo, Bringin, Tambakaji, Wonosari, dan Ngaliyan untuk keperluan pendaftaran sekolah kedinasan, BUMN, Polri, TNI, CASN, CPNS, dan PPPK. Agar kami dapat menindaklanjuti aduan ini dengan lebih tepat, mohon Bapak/Ibu dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai jenis surat yang dimaksud. Informasi tambahan dari Bapak/Ibu akan membantu kami dalam memahami permasalahan ini dan memberikan solusi yang tepat. Sebagai informasi tambahan, perlu diketahui bahwa: Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki peran penting dalam membantu Lurah memberikan layanan kepada masyarakat di wilayahnya. Sebagaimana diamanahkan pada Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang pada Pasal 14 peraturan ini berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) di Kelurahan, Rukun Tetangga dan Rukun Warga bertugas: - Membantu Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan. - Membantu Lurah dalam menyediakan data kependudukan. - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah. Berdasarkan dasar hukum tersebut, kedudukan Lurah sebagai kepala wilayah administratif tingkat Kelurahan yang merupakan perangkat dari Kecamatan (sebagaimana dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) dapat dibantu oleh RT/RW dalam memberikan layanan kepada warga masyarakat di wilayahnya. Demikian tanggapan kami atas aduan ini. Kami mohon informasi lebih lanjut dari pengadu mengenai jenis surat yang dimaksud. Terima kasih atas kerja samanya.

Selesai

Senin, 29 Juli 2024 - 13:28 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas masukan Anda. Perlu kami informasikan bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 50 Tahun 2016, salah satu syarat pembuatan keterangan domisili adalah melampirkan surat pengantar RT/RW. Hal ini berfungsi sebagai data pendukung yang menguatkan bahwa yang bersangkutan benar-benar berdomisili di tempat tersebut. Disamping itu sesuai dengan peraturan yang berlaku, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki peran penting dalam membantu Lurah memberikan layanan kepada masyarakat di wilayahnya. Sebagaimana diamanahkan pada pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa & Lembaga Adat Desa, yang pada pasal 14 berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) & Lembaga Adat Desa (LAD) di Kelurahan, Rukun Tetangga dan Rukun Warga bertugas: a. Membantu Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan; b. Membantu Lurah dalam menyediakan data kependudukan; dan c. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah. Dari dasar hukum tersebut di atas, kedudukan Lurah sebagai kepala wilayah administratif tingkat kelurahan yang merupakan perangkat dari Kecamatan (sebagaimana dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) dapat dibantu oleh RT dan RW dalam memberikan layanan kepada warga masyarakat di wilayahnya.