Mohon bantuannya karena ini butuh penindakan lanjutan mengenai ketegasan kepolisian, sekolah, orangtua dan lingkungan
banyaknya anak SMP 1 Bae yang saat ini memakai kendaraan bermotor saat ke sekolah
secara aturan, jelas belum memenuhi umur dan bisa dipastikan TIDAK PUNYA SIM
secara berkendara, tidak taat aturan, entah TIDAK PAKAI HELM , BERKENDARA UGAL UGALAN, atau pelanggaran lain
disini keluhannya,
apakah sekolah tidak mampu memberikan ketegasan tentang hal ini????? Baik melibatkan kepolisian, lingkungan, dan juga orang tua
ini sudah ranah pelanggaran yg terus dibiarkan
apakah misal dengan alasan kesibukan orang tua ini dibiarkan??
apakah misal alasan jauh ini juga dibiarkan?? Toh sekarang sekolah sistem zonasi yg notabene lokasi siswa tidak jauh dari sekolah, sepeda masih bisa menjadi alternatif alat berkendara juga sesuai kapasitas umur siswa