Rincian Aduan : LGWP80739961

Verifikasi Public

KABUPATEN PEMALANG, 23 Jun 2021

Mohon peninjauan kembali Nodin Kadinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah No : 01609/Kadin/XI/2020 tertanggal 5 November 2020, Menimbang : 1. Permendikbud No.6 /2018 Psl 2. Permen PAN-RB No. :35/2018. 3. Peraturan Dirjen GTK No. 26017/B.BI.3/HK/2018. 4. Saat ini masih banyak Guru dengan Status ASN Provinsi masih menjadi Kepala Sekolah Swasta. Kenapa untuk Guru Agama DPK TIDAK diperbolehkan mengikuti seleksi substansi karena alasan SIMTENDIK PKP, padahal sama sama ASN dan tercatat pada SIM PKB

0 Orang Menandai Aduan Ini