Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP80739961
Rincian Aduan
LGWP80739961
Verifikasi
Public
Mohon peninjauan kembali Nodin Kadinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah No : 01609/Kadin/XI/2020 tertanggal 5 November 2020, Menimbang : 1. Permendikbud No.6 /2018 Psl 2. Permen PAN-RB No. :35/2018. 3. Peraturan Dirjen GTK No. 26017/B.BI.3/HK/2018. 4. Saat ini masih banyak Guru dengan Status ASN Provinsi masih menjadi Kepala Sekolah Swasta. Kenapa untuk Guru Agama DPK TIDAK diperbolehkan mengikuti seleksi substansi karena alasan SIMTENDIK PKP, padahal sama sama ASN dan tercatat pada SIM PKB
Disposisi
Rabu, 23 Juni 2021 - 15:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN
Verifikasi
Senin, 23 Agustus 2021 - 11:48 WIBDINAS PENDIDIKAN
laporan diterima