Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP80732718
Rincian Aduan
LGWP80732718
Selesai
Public
Mohon untuk di tinjau bansos pkh untuk wilayah nolokerto Kaliwungu Kendal tidak tepat sasaran....
Disposisi
Minggu, 11 Desember 2022 - 14:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Minggu, 11 Desember 2022 - 17:17 WIBKabupaten Kendal
Terimakasih laporannya,akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait, mohon bersabar nggeh
Progress
Selasa, 13 Desember 2022 - 10:03 WIBKabupaten Kendal
Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Perlu kami informasikan bahwa update data penerima bansos dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG setiap bulannya. Apabila di wilayah misal Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu masih ditemukan penerima bansos PKH yang sudah sejahtera sehingga tidak layak menerima bansos maka silahkan dilakukan pelaporan melalui mekanisme musdes (musyawarah desa) di pemangku wilayah desa. Selanjutnya dari hasil musdes tersebut untuk ditidaklayakan melalui aplikasi SIKS-NG oleh fasilitator desa selaku operator SIKS-NG tingkat desa supaya penerima bansos PKH yang sudah sejahtera yang dimaksud tidak lagi menerima bansos PKH.
Begitu juga sebaliknya, jika ada warga yang layakmenerima bansos namun belum menerima bansos maka silahkan dimusdeskan dan diusulkan DTKS sekaligus pengusulan bansos melalui aplikasi SIKS-NG
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia (Permensos RI) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Pasal 4 hingga pasal 7. Pengusulan DTKS dilakukan secara berjenjang (musyawarah desa/ musyawarah kelurahan) atau Usulan Kementerian Sosial atau Usulan mandiri dengan menggunakan aplikasi.]
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh.
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Perlu kami informasikan bahwa update data penerima bansos dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG setiap bulannya. Apabila di wilayah misal Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu masih ditemukan penerima bansos PKH yang sudah sejahtera sehingga tidak layak menerima bansos maka silahkan dilakukan pelaporan melalui mekanisme musdes (musyawarah desa) di pemangku wilayah desa. Selanjutnya dari hasil musdes tersebut untuk ditidaklayakan melalui aplikasi SIKS-NG oleh fasilitator desa selaku operator SIKS-NG tingkat desa supaya penerima bansos PKH yang sudah sejahtera yang dimaksud tidak lagi menerima bansos PKH.
Begitu juga sebaliknya, jika ada warga yang layakmenerima bansos namun belum menerima bansos maka silahkan dimusdeskan dan diusulkan DTKS sekaligus pengusulan bansos melalui aplikasi SIKS-NG
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia (Permensos RI) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Pasal 4 hingga pasal 7. Pengusulan DTKS dilakukan secara berjenjang (musyawarah desa/ musyawarah kelurahan) atau Usulan Kementerian Sosial atau Usulan mandiri dengan menggunakan aplikasi.]
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh.
Selesai
Selasa, 13 Desember 2022 - 10:04 WIBKabupaten Kendal
Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Perlu kami informasikan bahwa update data penerima bansos dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG setiap bulannya. Apabila di wilayah misal Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu masih ditemukan penerima bansos PKH yang sudah sejahtera sehingga tidak layak menerima bansos maka silahkan dilakukan pelaporan melalui mekanisme musdes (musyawarah desa) di pemangku wilayah desa. Selanjutnya dari hasil musdes tersebut untuk ditidaklayakan melalui aplikasi SIKS-NG oleh fasilitator desa selaku operator SIKS-NG tingkat desa supaya penerima bansos PKH yang sudah sejahtera yang dimaksud tidak lagi menerima bansos PKH.
Begitu juga sebaliknya, jika ada warga yang layakmenerima bansos namun belum menerima bansos maka silahkan dimusdeskan dan diusulkan DTKS sekaligus pengusulan bansos melalui aplikasi SIKS-NG
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia (Permensos RI) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Pasal 4 hingga pasal 7. Pengusulan DTKS dilakukan secara berjenjang (musyawarah desa/ musyawarah kelurahan) atau Usulan Kementerian Sosial atau Usulan mandiri dengan menggunakan aplikasi.]
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh.
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Perlu kami informasikan bahwa update data penerima bansos dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG setiap bulannya. Apabila di wilayah misal Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu masih ditemukan penerima bansos PKH yang sudah sejahtera sehingga tidak layak menerima bansos maka silahkan dilakukan pelaporan melalui mekanisme musdes (musyawarah desa) di pemangku wilayah desa. Selanjutnya dari hasil musdes tersebut untuk ditidaklayakan melalui aplikasi SIKS-NG oleh fasilitator desa selaku operator SIKS-NG tingkat desa supaya penerima bansos PKH yang sudah sejahtera yang dimaksud tidak lagi menerima bansos PKH.
Begitu juga sebaliknya, jika ada warga yang layakmenerima bansos namun belum menerima bansos maka silahkan dimusdeskan dan diusulkan DTKS sekaligus pengusulan bansos melalui aplikasi SIKS-NG
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia (Permensos RI) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Pasal 4 hingga pasal 7. Pengusulan DTKS dilakukan secara berjenjang (musyawarah desa/ musyawarah kelurahan) atau Usulan Kementerian Sosial atau Usulan mandiri dengan menggunakan aplikasi.]
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh.