Rincian Aduan : LGWP80724830

Selesai Public

KABUPATEN KEBUMEN, 11 Dec 2020

salam.. maaf pak gubernur mau menanyakan tentang adanya surat pernyataan sanggup berwiyata bakti dengan tidak mengelola bengkok selama 1 tahun / 2 garapan.. dalam proses penjaringan dan penyaringan kepala dusun di desa kami.. apakah ini diperbolehkah.. dan diperbup juga tidak ada hal itu sebagai syarat administrasinya.. karena pada saat pilkades kemarin saja dari dipermardes tidak diperbolehkan ada hal seperti itu.. kok sekarang kadus ada hal seperti itu.. suwun.. salam..

0 Orang Menandai Aduan Ini